Kaligono ( SID ) – Pemerintah Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Desa Kaligono Nomor 3 Tahun 2026.
Perubahan APBDes tersebut memuat penyesuaian terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa sebagai bagian dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta penanggulangan keadaan mendesak di Desa Kaligono. Dokumen tersebut tercetak melalui Siskeudes pada 16 September 2026.
Pendapatan Desa Meningkat Rp251,2 Juta
Dalam perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026, jumlah pendapatan Desa Kaligono mengalami peningkatan dari semula Rp1.235.670.900,00 menjadi Rp1.486.880.550,00, atau bertambah sebesar Rp251.209.650,00.
Pendapatan tersebut bersumber dari:
-
Pendapatan Asli Desa (PADes) menjadi Rp129.750,00.
-
Pendapatan Transfer menjadi Rp1.474.750.800,00.
-
Pendapatan lain-lain menjadi Rp12.000.000,00.
Pada kelompok pendapatan transfer, terdapat peningkatan pada Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp4.986.900,00 serta Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota sebesar Rp234.093.000,00. Sementara Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan Provinsi tercatat tidak mengalami perubahan dari anggaran semula.
Belanja Desa Menjadi Rp1,440 Miliar
Seiring perubahan pendapatan, jumlah belanja Desa Kaligono juga mengalami penyesuaian dari semula Rp1.189.406.600,00 menjadi Rp1.440.616.250,00, atau bertambah sebesar Rp251.209.650,00.
Salah satu bidang dengan peningkatan anggaran adalah Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang semula sebesar Rp770.969.100,00 menjadi Rp851.814.350,00. Penyesuaian tersebut antara lain mencakup penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa serta penyelenggaraan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan.
Dalam bidang pemerintahan desa juga terdapat anggaran untuk Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp3.290.000,00, serta dukungan pelaksanaan dan sosialisasi Pilkades, penyaringan dan penjaringan perangkat desa dan pemilih sebesar Rp40.093.000,00.
Pembangunan Desa Mendapat Penyesuaian
Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, anggaran berubah dari Rp303.970.000,00 menjadi Rp502.934.400,00, atau bertambah Rp198.964.400,00.
Salah satu perubahan yang cukup besar terdapat pada sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Anggaran untuk bidang tersebut menjadi Rp479.310.000,00.
Di dalamnya terdapat anggaran untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan maupun pengerasan jalan desa sebesar Rp83.692.000,00, pembangunan atau rehabilitasi Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp200.000.000,00, serta pembangunan, rehabilitasi talud, bronjong atau turap sebesar Rp195.618.000,00.
Anggaran Kesehatan dan Kemasyarakatan
Pada sub bidang kesehatan, anggaran berubah menjadi Rp11.624.400,00. Di dalamnya terdapat anggaran untuk penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp6.720.000,00 dan penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp4.904.400,00.
Sementara itu, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan mengalami penyesuaian dari Rp22.481.500,00 menjadi Rp21.481.500,00. Anggaran tersebut antara lain mencakup pembinaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kepemudaan dan olahraga, serta kelembagaan masyarakat termasuk pembinaan PKK.
Penanggulangan Keadaan Mendesak
Untuk Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, anggaran mengalami penyesuaian dari Rp91.986.000,00 menjadi Rp64.386.000,00, atau berkurang Rp27.600.000,00. Anggaran tersebut dialokasikan pada sub bidang keadaan mendesak untuk penanganan keadaan mendesak.
Surplus/Defisit Tetap Rp46,26 Juta
Setelah perubahan, pendapatan desa tercatat sebesar Rp1.486.880.550,00, sedangkan belanja desa sebesar Rp1.440.616.250,00. Dengan demikian, surplus/(defisit) tercatat sebesar Rp46.264.300,00, sama dengan nilai sebelum perubahan.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp19.211.680,00, yang seluruhnya berasal dari SILPA Tahun Sebelumnya. Sementara pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp65.475.980,00, sehingga pembiayaan netto sebesar minus Rp46.264.300,00. Sisa lebih/(kurang) pembiayaan anggaran tercatat Rp0,00.
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Kaligono dalam menyesuaikan pengelolaan keuangan desa dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Melalui keterbukaan informasi mengenai APBDes, Pemerintah Desa Kaligono berharap masyarakat dapat mengetahui arah pengelolaan anggaran desa sekaligus ikut mengawal pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan secara transparan dan bertanggung jawab.
Bersama membangun Desa, menuju Kaligono yang lebih maju.
Kaligono Gumregut.