Kaligono ( SID ) BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa pihak yang tidak resmi karena pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah, aman, dan tanpa biaya.
Melalui berbagai media sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menawarkan jasa pencairan klaim dengan mengatasnamakan petugas atau karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap oknum yang mencoba menawarkan bantuan pencairan dengan imbalan sejumlah biaya.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengajukan klaim JHT. Layanan tersebut antara lain melalui Lapak Asik yang dapat diakses melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), serta dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Dengan memanfaatkan layanan resmi tersebut, proses pengajuan klaim dapat dilakukan dengan lebih aman, transparan, dan terhindar dari potensi penipuan maupun pungutan liar.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik percaloan atau percobaan penipuan. Laporan dapat disampaikan melalui laman pengaduan wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id, melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, maupun melalui Contact Center 175.
BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin memahami prosedur resmi dalam pengajuan klaim sehingga tidak mudah tergiur oleh tawaran jasa yang tidak jelas sumbernya.
Pemerintah Desa juga mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan. Dengan demikian, proses pencairan JHT dapat berjalan dengan aman serta memberikan manfaat secara maksimal bagi para peserta.
"jika tidak punya paklaring ap bisa di cairkan
"Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya memerlukan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa peserta sudah tidak bekerja di perusahaan sebelumnya, salah satunya adalah paklaring atau surat pengalaman kerja. Namun apabila tidak memiliki paklaring, peserta tetap dapat mencoba melakukan pencairan dengan melampirkan dokumen pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen pengganti tersebut dapat berupa surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan, surat resign, surat PHK, kontrak kerja yang sudah berakhir, ataupun dokumen lain yang menunjukkan status hubungan kerja telah selesai. Selain itu, peserta tetap harus menyiapkan dokumen utama seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, KK, dan buku rekening. Apabila perusahaan sudah tidak aktif atau sulit dihubungi, peserta disarankan untuk langsung berkonsultasi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui layanan resmi agar mendapatkan solusi sesuai kondisi masing-masing peserta.
(Administrator)
11 Mei 2026