Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Desa Kaligono
19 September 2024 14:00:07
Administrator
20 Kali Dibaca
Berita Lokal
Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa?
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.
Demikian rangkuman tentang tugas sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa.
Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.
PPKD adalah kepanjangan dari Pelaksana Pengelola Keuangan Desa.
Dalam Permendagri 20 tahun 2018 dijelaskan secara gamblang bahwa Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa melimpahkan sebagian kekuasaanya kepada PKPKD.
Kekuasaan yang seperti apa ?
Yaitu kekuasaan didalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. (Pasal 3 ayat 4 Permendagri 20 tahun 2018)
Lalu siapa yang berhak menjadi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) tersebut?
Dalam hal siapa yang boleh dan siapa yang berhak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, diatur dalam pasal selanjutnya.
Dalam pasal ini pun saya kira bisa menjawab sebagian pertanyaan yang sering diajukan teman-teman, baik itu yang berasal dari Lembaga Pemerintah Desa ataupun Penggiat Desa lainya.
Pertanyaan-pertanyan itu sengaja saya rangkum dalam artikel ini. Berikut ini beberapa pertanyaan terkait siapa yang berhak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa….
Apakah BPD boleh menjadi TPPKD?
Apakah LPM boleh menjadi TPPKD?
Apakah LSM boleh menjadi TPPKD?
Apakah Pendamping bisa menjadi TPPKD?
Apakah Kepala Dusun bisa menjadi TPPKD?
dan masih banyak lagi.
Sebenarnya jika kita membaca lebih teliti lagi dalam Permendagri 20 tahun 2018, mungkin tidak akan ada lagi pertanyaan seperti itu yang muncul.
Karena jawabannya sudah ada, tepatnya di Bagian Kedua Pasal 4 Permendagri 20/2018 yang bunyinya sebagaimana saya kutip dibawah ini.
PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
Sekretaris Desa;
Kaur dan Kasi ; dan
Kaur Keuangan.
Pembagian Tugas PPKD dalam Siskeudes 2.0
Maka pada tanggal 01 januari 2019 dikeluarkanlah Pembagian Bidang Kegiatan dan Tupoksi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa berdasarkan Permendagri 20/2018.
Yang disahkan dan ditanda tangani oleh Bapak Nur Rozuqi selaku Ketua Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia.
Berikut ini pembagian bidang dalam PPKD di APBDes atau yang menjadi pelaksana dalam kegiatan tersebut, sebagaimana yang saya kutip kembali dari form yang telah disahkan tersebut.
PPKD
1. Kaur Keuangan
Jenis Pendapatan Desa yang ditangani :
Hasil Usaha Desa
Hasil Aset Desa
Hasil Swadaya Dan Partisipasi
Pendapatan Lain-lain
Dana desa
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
Alokasi Dana Desa
Bantuan Keuangan Provinsi
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya
Bunga Bank
Lain-lain pendapatan Desa yang sah
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa