You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kaligono
Kaligono

Kec. Kaligesing, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

KALIGONO GUMREGUT ( Guyub Unggul Makmur Rejo Edi Guno Ulet Taqwa ) JAM PELAYANAN DESA HARI SENIN SAMPAI JUMAT MULAI PUKUL 08.00 SAMPAI DENGAN PUKUL 14.00 SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA Adhedhasar Tradisi, Nuju Modernisasi - Mbangun Desa Kanthi Guyub Rukun, Kinarya Raharjaning Bebrayan - Sesarengan Mbangun Desa, Mandiri lan Ngayomi - Website Resmi Desa Kaligono Maju, Informatif, dan Melayani -

Pemkab Purworejo Atur Pengisian Perangkat Desa di Tengah Tahapan Pilkades 2026 - 2027

Admin 01 Oktober 2026 Dibaca 4 Kali
Pemkab Purworejo Atur Pengisian Perangkat Desa di Tengah Tahapan Pilkades 2026 - 2027

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo mengeluarkan pedoman terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa bagi desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) pada periode 2026–2027.

Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 100.3.4.2/11.965 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa bagi Desa yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Purworejo.

Surat edaran ditetapkan di Purworejo pada 24 September 2026 dan disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala DPPPAPMD, para camat, kepala desa, serta ketua BPD se-Kabupaten Purworejo.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antar Waktu yang akan berlangsung di Kabupaten Purworejo pada 2026–2027.

Pilkades Serentak di 340 Desa

Berdasarkan pedoman tersebut, Pemilihan Kepala Desa Serentak akan dilaksanakan di 340 desa, sedangkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu akan berlangsung di 3 desa.

Untuk pelaksanaan Pilkades Antar Waktu, tahapan pemilihan direncanakan dimulai pada awal November 2026 dan berlangsung hingga pertengahan Mei 2027.

Dengan cakupan pemilihan yang cukup luas tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo perlu mengatur sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan desa agar proses pemilihan dapat berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Pengisian Jabatan Kosong Ditunda

Salah satu ketentuan penting yang perlu diperhatikan pemerintah desa adalah mengenai pengisian kekosongan jabatan perangkat desa.

Selama tahapan Pilkades berlangsung, pengisian jabatan perangkat desa yang mengalami kekosongan ditunda sampai seluruh tahapan pemilihan kepala desa selesai.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar proses pemerintahan desa selama masa pemilihan dapat berlangsung secara kondusif serta menghindari munculnya persoalan yang dapat memengaruhi stabilitas penyelenggaraan Pilkades.

Namun, kebijakan penundaan tersebut tidak berlaku dengan cara yang sama terhadap proses pemberhentian perangkat desa.

Apabila terdapat perangkat desa yang memang harus diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan atau alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses pemberhentian tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Proses Seleksi yang Sudah Berjalan Tetap Dapat Dilanjutkan

Surat edaran tersebut juga memberikan ketentuan bagi desa yang sebelumnya sudah menjalankan proses pengangkatan perangkat desa.

Bagi proses pengangkatan yang telah berjalan dan sudah memasuki tahapan seleksi, proses tersebut tetap dapat diteruskan sampai dengan tahap pelantikan.

Dengan demikian, terdapat perbedaan perlakuan terhadap kondisi perangkat desa yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa.

Pertama, pemberhentian perangkat desa tetap dilakukan apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pengisian kekosongan jabatan baru ditunda hingga tahapan Pilkades berakhir.

Ketiga, proses pengangkatan perangkat desa yang telah memasuki tahap seleksi dapat dilanjutkan sampai dengan pelantikan.

Pembagian tersebut menjadi penting agar pemerintah desa dapat menentukan langkah yang tepat dalam menangani kebutuhan perangkat desa selama tahapan Pilkades.

Untuk Menjaga Kondisi Tetap Kondusif

Penerbitan pedoman tersebut tidak terlepas dari kebutuhan untuk menjaga agar pelaksanaan Pilkades berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Pemerintah Kabupaten Purworejo menilai bahwa selama proses pemilihan berlangsung, stabilitas keamanan dan ketertiban perlu dijaga. Di sisi lain, pelayanan pemerintahan kepada masyarakat juga harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh sebab itu, pengaturan mengenai perangkat desa menjadi salah satu bagian yang perlu mendapatkan perhatian selama masa tahapan Pilkades.

Pedoman tersebut juga mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 juga diatur mengenai prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk mekanisme konsultasi dengan camat serta persetujuan tertulis dari bupati/wali kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Desa Perlu Memahami Ketentuannya

Dengan rencana Pilkades Serentak yang akan melibatkan 340 desa, ketentuan mengenai perangkat desa ini menjadi hal yang perlu dipahami oleh pemerintah desa, khususnya desa-desa yang akan mengikuti tahapan pemilihan.

Desa yang saat ini memiliki jabatan perangkat desa kosong perlu memperhatikan bahwa pengisian jabatan tersebut ditunda sampai tahapan Pilkades selesai.

Sementara itu, desa yang proses pengangkatan perangkat desanya telah memasuki tahap seleksi tidak perlu menghentikan proses tersebut dan dapat meneruskannya hingga pelantikan sesuai ketentuan.

Adanya pedoman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pemerintah desa dalam mengambil langkah administratif selama pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Pilkades Antar Waktu.

Pada akhirnya, seluruh tahapan pemilihan kepala desa diharapkan dapat berlangsung secara tertib dan kondusif, sementara penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 100.3.4.2/11.965 Tahun 2026 menjadi salah satu pedoman penting bagi desa yang akan memasuki tahapan Pilkades 2026–2027, khususnya dalam menyikapi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa selama proses pemilihan berlangsung.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image