Kaligono (SID) – Pemerintah Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Senin, 28 September 2026. Kegiatan berlangsung di Joglo Desa Kaligono mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Musrenbangdes merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa secara partisipatif. Pada kegiatan kali ini, pembahasan difokuskan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 serta Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP) Tahun 2028.
Kegiatan dihadiri oleh Forkopimcam Kaligesing, Kepala Desa Kaligono beserta perangkat desa, BPD dan anggota, lembaga-lembaga desa, Ketua RT dan RW se-Desa Kaligono, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta para undangan lainnya.
Dalam proses perencanaan pembangunan desa, RKP Desa menjadi penjabaran tahunan dari RPJM Desa. Sementara itu, DU-RKP Desa menjadi wadah untuk menghimpun usulan kegiatan yang membutuhkan dukungan atau kewenangan dari pemerintah di atas desa, sehingga usulan pembangunan dapat diselaraskan dengan perencanaan pemerintah daerah maupun pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi.
Pembahasan RKPDes Tahun 2027
Dalam Musrenbangdes ini, peserta bersama-sama melakukan pembahasan terhadap rancangan RKPDes Tahun 2027. Pembahasan diarahkan untuk menentukan program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan Desa Kaligono pada tahun mendatang.
Penyusunan RKPDes pada prinsipnya memperhatikan hasil pencermatan RPJM Desa, kebutuhan masyarakat, program yang masuk ke desa, serta kemampuan dan sumber pendanaan pembangunan desa.
Melalui forum ini, berbagai masukan dan usulan dari masyarakat serta lembaga desa menjadi bahan penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Kaligono agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.
Pembahasan DU-RKP Tahun 2028
Selain membahas RKPDes Tahun 2027, Musrenbangdes juga membahas Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP) Tahun 2028.
DU-RKP Desa pada dasarnya memuat usulan program dan kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah di atas desa atau membutuhkan dukungan pembiayaan dari sumber lain, seperti pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Dalam penyusunannya, usulan perlu memperhatikan kewenangan, sumber pembiayaan, serta kesiapan desa dalam mendukung pelaksanaannya.
Dengan adanya pembahasan DU-RKP ini, diharapkan usulan pembangunan Desa Kaligono dapat tersusun secara lebih terarah dan dapat menjadi bahan sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Mendorong Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif
Musrenbangdes menjadi ruang bagi Pemerintah Desa, BPD, lembaga desa, unsur masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyusun rencana pembangunan.
Keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam proses perencanaan diharapkan dapat menghasilkan program pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat Desa Kaligono.
Kegiatan Musrenbangdes Desa Kaligono berlangsung dengan pembahasan dan penyampaian berbagai usulan dari peserta musyawarah. Hasil kesepakatan dan prioritas program yang ditetapkan dalam Musrenbangdes akan menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan RKPDes Tahun 2027 dan DU-RKP Tahun 2028.
[Bagian hasil pembahasan dan daftar prioritas kegiatan akan dilengkapi setelah Musrenbangdes selesai.]
Melalui Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Kaligono berharap proses perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga pembangunan desa ke depan dapat berjalan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Kaligono.