TIM PELAKSANA PENGISIAN PERANGKAT DESA
KECAMATAN KALIGESING
DESA KALIGONO
Alamat : Jl. H. Soepantho No. 05 Kaligesing, Purworejo, 54175
PENGUMUMAN
Nomor: 03/TPPPD/2025
Tentang
KEKOSONGAN PERANGKAT DESA
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kaligono Nomor : 400.10.2.2/33/2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kaligono Tahun 2025. Diumumkan kepada seluruh masyarkat Seluruh Warga Negara Indonesia bahwa :
- Di dalam Pemerintah Desa Kaligono telah terjadi kekosongan Perangkat Desa, jabatan Kepala Dusun Krajan, Kepala Dusun Ngabeyan, Kepala Dusun Sawahan dan Kepala Dusun Tugono, Desa Kaligono.
- Berdasarkan tersebut No.1, maka dibuka pendaftaran bakal calon Kepala Dusun Krajan, Kepala Dusun Ngabeyan, Kepala Dusun Sawahan dan Kepala Dusun Tugono, Desa Kaligono. Penjelasan selengkapnya dapat dibaca pada Pengumuman Pendaftaran Perangkat Desa Kaligono Nomor : 04/TPPPD/2025.
- Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal diumumkan.
Diumumkan di Kaligono
Senin, 10 November 2025
TIM PELAKSANA PENGISIAN PERANGKAT
DESA KALIGONO KECAMATAN KALIGESING
KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
Ketua
ttd.
BUDIONO, S.Pd
TIM PELAKSANA PENGISIAN PERANGKAT DESA
KECAMATAN KALIGESING
DESA KALIGONO
Alamat : Jl. H. Soepantho No. 05 Kaligesing, Purworejo, 54175
PENGUMUMAN
Nomor : 04/TPPPD/2025
Berdasarkan hasil rapat Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa. Desa Kaligono tanggal 10 November 2025, maka diumumkan kepada semua Warga Negara Indonesia, bahwa secara resmi dibuka pendaftaran Calon Kepala Dusun Krajan, Kepala Dusun Ngabeyan, Kepala Dusun Sawahan dan Kepala Dusun Tugono bagi masyarakat Desa Kaligono .
Pendaftaran dibuka pada :
Tanggal : 11 – 19 November 2025
Tempat Pendaftaran : Sekretariat Kantor Desa Kaligono
Waktu : Setiap Jam Kerja (08.00 – 14.00 WIB)
Materi ujian :
PKn, Bhs Indonesia, Matematika, Pengetahuan Umum, Kemampuan Berpidato, Kemampuan Mengoperasikan Komputer dan Kemampuan Teknis lainnya .
Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut :
- PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (bermaterai 10.000).
- Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah (bermaterai 10.000).
- Berpendidikan paling rendah tamat SLTA dan/atau sederajat ( melampirkan foto copy Ijazah dari SD – Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang).
- Berusia sekurang-kurangnya berusia 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat Penutupan Pendaftaran.
- Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Bebas narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya dengan menunjukkan surat keterangan bebas napza dari Rumah Sakit Umum Daerah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Mendapatkan ijin dari atasan /pejabat yang berwenang, bagi bakal calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Perangkat desa dan unsur BPD.
- Telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Kepala desa bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa.
- Tidak pernah dihukum sesingkat-singkatnya 5 (lima) tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.
- Melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran yang sudah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Bersedia tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa (bermaterai 000).
- Melampirkan Surat Keterangan Pengabdian Diri kepada RT/RW/Desa yang diketahui oleh Kepala Dusun/Kepala Desa, bagi bakal calon yang mempunyai pengalaman pengabdiaan diri kepada desa sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan RT/RW/Desa.
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
- PERSYARATAN KHUSUS
- Bagi Calon Kepala Dusun :
- Mempunyai kemampuan kemampuan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas
- Bersedia bertempat tinggal didusun yang bersangkutan selama menjabat sebagai kepala dusun ditunjukan dengan membuat surat pernyataan diatas materai.
- Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer (Aplikasi Pengolah Kata / Ms Word)
- Pelamar datang sendiri ke tempat pendaftaran (yang sudah ditentukan) dan tidak bisa diwakilkan.
- Lamaran ditujukan kepada Kepala Desa Kaligono, diserahkan paling lambat tanggal 19 November 2025.
- Berkas Lamaran dimasukkan dalam stofmap warna merah muda untuk Bakal Calon Kepala Dusun.
- Hal yang belum jelas dapat ditanyakan di Sekretariat/Kantor Desa Kaligono .
Demikian pengumuman ini kami sampaikan kepada semua warga masyarakat Desa Kaligono agar menjadikan maklum .
TIM PELAKSANA PENGISIAN PERANGKAT
DESA KALIGONO KECAMATAN KALIGESING
KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
Ketua
ttd.
BUDIONO, S.Pd
--- BLANGKO SURAT SURAT PERNYATAAN DAPAT DI UNDUH DIBAWAH INI ---