Dengan pertimbangan sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah memandang Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu diganti. Atas pertimbangan tersebut dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (tautan: Perpres Nomor 96 Tahun 2018).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (tautan: Perpres Nomor 96 Tahun 2018).
Menurut Perpres ini, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK (Kartu Keluarga); c. penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); d. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan e. pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.