(SID)Kaligono -Guna mengisi jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan ( Kasi Kesra ) , Pemdes Kaligono, Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo mulai menyiapkan panitia seleksi (Pansel).
Rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis (07/01/2021) dihadiri oleh Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kaligesing,Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa beserta Perangkat, Ketua BPD beserta anggota,Kepala Dusun, Ketua RW ,unsur lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat.
Kepala Desa Akar Kaligono, Suroto mengatakan, Pembentukan Panitia Pengisian perangkat bagi Kasi Kesra dikarenakan jabatan Kasi Kesra sebelumnya sudah berakhir, mencapai batas usia purna 60 tahun dan sudah membuat surat pengunduran diri kepada pemerintah Desa.
Lebih lanjut Kepala Desa Kaligono, Suroto menyampaikan bahwa kegiatan rapat pembentukan panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa tersebut merupakan tahap awal dari penjaringan, penyaringan dan penetapan Perangkat Desa, yang jelas pengisian untuk perangkat Desa harus segera kita laksanakan.
Belau juga menyebutkan landasan dasar Pengangkatan perangkat Kewilayahan yakni mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 tahun 2020 tentang Tata Cara pengisian, pengangkatan, dan pemberhentian Perangkat Desa.
BPD dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan pengisian perangkat Desa harus tetap kondusif dan aman beliau menuturkan bahwa jangan sampai kejadian yang tidak diinginkan terjadi dan menimbulakan gejolak ditengah masyarakat dan berimbas kepada kondusifnya hubungan antara pemerintah Desa dan masyarakat.”kami harap siapapun nanti yang akan terpilih menjadi bagian dari Panitia Seleksi ini untuk menjaga Netralitas untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi.Ujar Ketua BPD.
Beberapa tahun sebelumnya Pemdes Kaligono Juga pernah melaksanakan pengisian Perangkat Desa pada saat itu untuk posisi Kaur Perencanaan dan Kadus Wonorejo dan Kadus Kedungrante , berjalan lancar dan sesuai dengan rencana,berdasarkan pada pengalaman tersebut Pemerintah Kecamatan berharap Pemerintah Desa tidak mengalami kesulitan nanti pada saat pengisian perangkat Desa dilaksanakan. Pemerintah dari kecamatan juga menghimbau agar memperhatikan landasan kebijakan dan tidak keluar dari peraturan yang berlaku dalam proses pensel tersebut.”kami berharap panitia pada yang akan terpilih nantinya bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik-Baiknya,pengisian perangkat desa ini jalankan sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 tahun 2020 tentang Tata Cara pengisian, pengangkatan, dan pemberhentian Perangkat Desa.”ujar Pemerintah Kecamatan.
Lebih lanjut Kepala Desa Kaligono diakhir Rapat menegagaskan bahwa rapat Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat desa dilaksanakan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dan supaya terkesan pemerintah Desa tidak diam-diam dalam melaksanakan pengisian pemerintah Desa.
Adapun hasil keputusan Kepala Desa Kaligono Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo Nomor: 160.19/ 01 / 2021 tentang Penunjukan Tim seleksi Pengisian Perangkat Desa.