Kaligono ( SID ) Hari ini, 04 November 2021 Pemerintah Desa Kaligono melaksanakan sosialisasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa.
Pemdes Kaligono telah menerbitkan peraturan Bupati mengenai pelaksanaan program BPJS. Terbitnya peraturan tersebut masyarakat dalam hal ini perangkat desa diminta agar tidak perlu khawatir dengan jaminan Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Sakit dan Kematian.
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program pencapaian perlindungan sosial, serta kesadaran akan pentingnya Jamsos bagi Aparatur Desa.
“Sebagai wujud kepedulian terhadap perangkat desa, seiring dengan terbitnya Permendagri RI Nomor 20 Tahun 2018.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jamsos, diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun.