Kaligono ( SID ) ada 4 tugas posko desa/kelurahan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro .
Pertama, pencegahan dengan memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro. Karena satuannya kecil lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan. Posko juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan tracking (pelacakan) dan tracing (penelusuran).
Pertama, pencegahan dengan memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro. Karena satuannya kecil lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan. Posko juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan tracking (pelacakan) dan tracing (penelusuran).
“Di samping itu juga memanfaatkan atau menyosialisasikan lewat grup chat, apakah menggunakan whatsapp dalam konteks RT atau klaster-klaster kecil di dalam masyarakat.
Kedua, penanganan. Di samping mengintensifkan disiplin protokol kesehatan, posko desa/kelurahan juga ikut membagikan masker, mengontrol penggunaan masker secara baik dan benar, kemudian membantu memperkuat tracing dan tracking. Hal ini dilakukan oleh posko dan diperkuat oleh semua komunitas masyarakat.
Ketiga, memberikan sanksi dan pembinaan di level komunitas. Perlu adanya pembatasan kerumunan, terutama pada zonasi oranye dan merah. Di dua zonasi ini, kerumunan bahkan kegiatan sosial ditiadakan, terutama yang mengumpulkan banyak orang dan berpotensi untuk memaparkan virus.
Keempat, aktif menjelaskan dan memerangi hoax di level komunitas serta memperkuat solidaritas masyarakat untuk ikut terus menerus berpartisipasi dan bergotong royong.
Posko juga ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat terutama pada zona-zona tertentu, seperti pernikahan, sunatan, arisan dan kumpul-kumpul pemuda atau lainnya.
“Itu dikontrol oleh posko yang ada di RT atau desa, dan mendukung penanganan Covid-19.
Lebih lanjut Safrizal menerangkan, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Oleh karena itu, PPKM Mikro dilaksanakan dengan melakukan koordinasi seluruh unsur yang terlibat.
“Inventarisir aktivitas keluar masuk warga dalam satu RT, karena di zona merah begitu RT-nya dinyatakan sebagai zona merah, maka keluar masuk warga dibatasi hanya sampai pukul 8 malam. Ini agar disosialisasikan kepada masyarakat. Jika sudah memasuki zona merah maka aktivitas di dalam komunitas itu dibatasi.
Tidak hanya itu, posko desa/kelurahan harus mengaktifkan tamu wajib lapor, sehingga bisa dilakukan tracking asal dan kesehatan tamu tersebut. Juga memperkuat sistem penanggulangan gawat darurat terpadu.
“Bagi yang melaksanakan isolasi mandiri dan kemudian memiliki gejala yang lebih kuat, maka ini segera dirujuk ke rumah sakit terdekat.