Kaligono ( SID ) Jumat (18/06/2021) Pemerintah Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) dalam rangka penetapan data SDGs (Sustainable Development Goals) desa tahun 2021. Musdes dilaksanakan di Aula Balai Desa Kaligono mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
Hadir dalam musyawarah tersebut kepala desa beserta perangkat desa, ketua BPD beserta anggota, ketua LPMD dan tim Pokja (Kelompok Kerja) pemutakhiran data SDGs. Turut hadir sebagai narasumber tim dari Kecamatan Kaligesing dan Pendamping Desa. Agenda dalam musyawarah adalah penetapan hasil pemutakhiran data SDGs mulai pendataan tingkat desa, RW, RT, keluarga dan individu.
Adapun hasil dari musyawarah tersebut adalah sebagai berikut :
- Survei Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data lokasi, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDES, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDES, infrastuktur dan lainnya;
- Survei RT, jumlah RT yang telah didata sebanyak 41 ( empat puluh satu ) RT dan sebanyak 11 (sebelas) RW, yang terdiri dari data lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama, sosial budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga;
- Survei Keluarga, jumlah keluarga yang telah didata sebanyak 1.333( seribu tiga ratus tiga ouluh tiga) keluarga, yang terdiri dari data lokasi dan pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain;
- Survei Individu, jumlah individu yang telah didata sebanyak 4.069 (empat ribu enam puluh sembilan) jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan;
- Upload data SDGS Desa diselesaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berita acara musdes ditetapkan, dengan catatan aplikasi dan dasboard SDGs bisa berjalan dengan baik.
Musyawarah diakhiri dengan penandatangan berita acara yang dilakukan oleh kepala desa, ketua pokja pemutakhiran data SDGs, ketua BPD, pendamping desa dan tokoh masyarakat.