" KALIGONO GUMREGUT " Guyub Unggul Makmur Rejo Edi Guno Ulet Taqwa " Memayu Hayuning Bawana, Ambrasta dur Hangkara JAM PELAYANAN DESA MULAI PUKUL 08.00 SAMPAI DENGAN PUKUL 14.00

Artikel

Cara Mengurus SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

30 Juli 2021 15:41:16  Administrator  2.856 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya. Pajak bumi dan bangunan diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994, yang dimaksud ‘Bumi’ adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia.

Sementara ‘Bangunan’ adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.

PBB sendiri merupakan Pajak Negara yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak yaitu bumi dan bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Kriteria Rumah dan Tanah Kena Pajak

Lalu kriteria seperti apa untuk tanah dan bagunan yang dikenakan pajak bumi dan bangunan? Mengutip dari Direktorat Jendral Pajak objek pajak yang dikenakan PBB terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Bumi

Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.

  1. Bangunan

Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.

Sedangkan untuk objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah sebagai berikut

  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Cara Mendaftarkan Objek PBB

Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat.

Persyaratan Pengurusan PBB

Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi jika Anda ingin mengurus pembayaran PBB. Berikut ini adalah persyaratan untuk pendaftaran obyek pajak baru:

  1. Mengisi blangko Permohonan Pendaftaran Obyek Baru.
  2. Mengisi blangko SPOP.
  3. Fotokopi KTP / Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah.
  5. Fotokopi Akte Jual Beli.
  6. Fotokopi IMB / IPB.
  7. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  8. Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)

Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak).

Admin
29 Maret 2024 13:17:20
@Romli membayar pajak bisa lewat e-banking, atau untuk Desa Kaligono sudah terbiasa lewat Dasa Wisma di masing masing Dusun.
Admin
28 Maret 2024 17:15:16
@taslim, untuk sppt hilang silahkan ke BPKPAD di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Purworejo, untuk dicetakkan SPPTnya , mohon di catat nomor SPPT agar dapat dicari. atau konfirmasi ke Kepala Dusun dimana tanah tersebut berada Terima Kasih Admin
Romli
19 Maret 2024 03:13:52
Mengurus pembayaran pajak
Admin
06 Februari 2024 19:47:07
silahkan menghubungi kepala dusun ( dukuh ) dimana tanah/ sppt tersebut biasa terbit terima kasih
Taslim
31 Januari 2024 13:50:34
Hilang
Admin
30 Mei 2023 11:11:23
tahun 2022 pertengahan diadakan pembuatan dan pengukuran ulang peta pbb, karena diukur maka ada pembetulan terkait luas. untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi bapak kepala dusun dimana tanah tersebut terletak.
Tri
17 Februari 2023 05:58:37
Apa PBB itu bs diubah ? PBB bapak saya tahun 2022 luas tahan 6.300 di PBB yg baru menjadi 5.481. tidak ada lonsor dan fisik dilapang tidak perubahan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Jam Kerja Pemdes Kaligono

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 14:30:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Aparatur Desa

 Peta Wilayah Desa

 Intansi Terkait

        

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. H. Soephanto, No. 05, Kaligesing, Purworejo
Desa : Kaligono
Kecamatan : Kaligesing
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54175
Telepon :
Email : kaligono.kaligesing@purworejokab.go.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:273
    Kemarin:264
    Total Pengunjung:124.855
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.119.132.223
    Browser:Mozilla 5.0