Pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW merupakan kebijakan Pemkab Purworejo yang dilaksanakan mulai tahun 2020. Kebijakan tersebut dipayungi secara hukum oleh Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua RT, dan Ketua RW dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
Pada hari Jumat tanggal 27 September dilakukan pembagian Insentif RT dan RW untuk Ketua RT dan Ketua RW Se Desa Kaligono Tahap 2 ( Caturwulan 2) Tahun 2021, untuk 41 Ketua RT dan 11 Ketua RW.
“Mudah-mudahan ini akan memotivasi Ketua RT dan Ketua RW untuk memberikan pengabdian terbaiknya kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing. Termasuk, untuk menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman Covid-19, dengan terus mendorong penerapan protokol kesehatan,.