Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah mulai dari proses administrasi hingga penagihan pajak termasuk penggalian potensinya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi dan yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat baginya.
Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan Pajak yang bersifat kebendaan artinya besaran pajak yang terutang ditentukan dari keadaan objek yakni bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subyeknya tidak ikut menetukan besarnya barang.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal sebagai berikut : mempunyai atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memliki bangunan, menguasai bangunan dan memperoleh manfaat atas bangunan. Tidak semua objek bangunan bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan didasarkan pada Undang Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Sejak berlakunya Undang Undang- Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan kepada Pemeritah Kabupaten atau Kota. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih dibawah wewenang Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Kaligono bertujuan untuk memantau sampai sejauh mana Pemerintah Desa tersebut telah mendistribusikan SPPT yang dibagikan kepada Dukuh sehingga dapat diketahui perkembangan pendistribusian tersebut.
SPPT yang telah disampaikan ke desa-desa dimohon agar menyampaikan laporan perkembangan pendistribusiannya. Diminta agar desa-desa agar membuka pelayanan kepada wajib pajak sehingga jika wajib pajak mengalami permasalahan/kesulitan dalam SPPT dapat segera diinventarisir dan diajukan pembetulan ke BPPKAD Purworejo Dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan launching pembayaran perdana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baik di Kabupaten maupun di Kecamatan dimohon untuk disiapkan dan diminta kehadirannya.
Pendistribusian SPPT telah sampai ke desa-desa sedangkan dari desa ke pedukuhan masing-masing telah dilakukan proses pemilahan, rekapitulasi untuk dibagi ke RT/Pedukuhan/ blok-blok dimana wajib pajak bertempat tinggal sehingga dapat memudahkan distribusi, pembayaran dan pengendaliannya. Terkait jadwal pelayanan Perbaikan SPPT PBB ditingkat Desa, juga agar Desa-desa diminta untuk mengagendakan sehingga sebelum dilakukan pembayaran PBB, jika ditemukan permasalahan sudah dapat direkap dan diajukan ke BPPKAD Kabupaten Purworejo untuk bahan revisi perbaikan SPPT nya. Pelayanan ini juga melayani masyarakat yang kesulitan melakukan perbaikan sendiri ke BPPKAD Kabupaten Purworejo. Perlu diinformasikan kepada warga juga diharapkan perbaikan adalah secepatnya dan paling lambat akhir bulan Oktober 2022.
Dengan demikian sesuai dengan batas waktu yang ditentukan diharapkan pencapaian target pembayaran PBB tahun 2022 masing-masing desa dapat tepat waktu sesuai yang telah dijadwalkan dan mengalami peningkatan pencapaian target dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah ketetapan PBB Desa Kaligono tahun 2022 adalah Rp. 86,379,540,00 serta 4,845 lembar SPPT.