Kaligono ( SID ) Mengaju pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang dijelaskan pada poin 1 (satu) yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa. Pemerintahan Desa Kaligono telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2022.
Untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2022, Pemdes Kaligono melakukan pembentukan Tim Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT DD. Pembentukan Tim dilakukan di Aula Bale Desa Kaligono yang dihadiri oleh Kepala Desa Kaligono, 41 Ketua RT dan 11 Ketua RW,Kamis (27/01).
Dalam kesempatan ini Kepala Desa Kaligono, Suroto menyampaikan bahwa BLT dana desa muncul akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sehingga pemerintah mengeluarkan PP 104 Tahun 2021 yang menentukan BLT DD sebesar 40% untuk tahun anggaran 2022.
Lebih lajut Sekdes Kaligono, Agung Mulyanto, SE memberikan pembekalan kepada Tim Verifikasi dengan kreteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 190 Tahun 2021). Adapun kriteria tersebut adalah sebagai berikut :
Dari hasil rapat pembentukan Tim Verifikasi Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022 menetapkan hal – hal sebagai berikut :