Sebagai tindak lanjut kekosongan Perangkat Desa Kaligono yaitu Kepala Dusun Jeketro dikarenakan Purna Tugas ( 60 tahun), Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo tanggal 7 Februari 2022,diselenggarakan musyawarah terbatas koordinasi pembentukan tim panitia pengisian perangkat desa bersama BPD dan Tokoh Masyarakat Dusun Jeketro.
Dalam sambutan pertamanya, Suroto Kepala Desa Kaligono memberikan informasi akan dilaksanakan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa yaitu kepala dusun jeketro.
“Sebagai langkah awal pengisian perangkat desa yang pertama adalah pembentukan tim panitia penjaringan dan penyaringan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sehingga malam ini dilaksanakan musyawarah pembentukan tim panitia yang dilaksanakan melalui ujian,” terang Suroto, Kepala Desa Kaligono.
Sebagai sambutan kedua yaitu dari Ketua BPD Bp. Supriyono, S.Pd, MM.Pd menjelaskan pelaksanaan pembentukan panitiai perangkat desa yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2022. Selanjutnya akan dibentuk Panitia Seleksi oleh Panitia Pelaksana dan tahapan tahapan lainnya
Bp. Supriyono juga menyebutkan, untuk rencana awal terdahulunya sebenarnya ujian perangkat dilaksanakan bulan Desember 2021, yaitu sesuai Peraturan Bupati Purworejo No .1 Tahun 2020 yaitu Kepala Desa membentuk tim pengisian perangkat desa paling lama 2 bulan setelah jabatan perangkat desa kosong. Semoga semua berjalan lancara tanpa ada eses dikemudian hari.
Purna tugasnya perangkat terdahulu (Bp. Trubus Yuwono), sebenarnya sudah tanggal 19 Januari tahun 2022 lalu, tapi untuk realita ada tahapan - tahapan yang harus dilalui . Akhirnya, sekarang sudah bisa bernafas lega ada aturan diperbolehkan menyelenggarakan pengisian perangkat desa.