Kaligono ( SID ) Senin, 30 Desember 2024, Dalam rangka peningkatan pembangunan desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Kaligono menyelenggarakan musyawarah bertempat di ruang rapat Desa Kaligono, membahas tentang penetapan APBDes Desa Kaligono Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri oleh Ketua BPD Desa Kaligono beserta anggota dan Pemerintah Desa Kaligono yang diwakili oleh Sekretaris Desa Kaligono. Dalam rapat ini diawali dengan kata sambutan dari Ketua BPD selaku pimpinan rapat sekaligus membuka rapat pembahasan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur melalui Permendagri nomor 113 tahun 2014 pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolan dana desa diantaranya adalah transfaran, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa anggaran ini mengacu baik di bidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Setiap kegiatan harus benar- benar berasal dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun dan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan atas dasar kepentingan beberapa golongan.
Dari hasil musyawarah, BPD Desa Kaligono sepakat untuk menyetujui rancangan APBDes Desa Tembuku Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya akan ditetapkan nanti pada hari Kamis, tanggal 31 Desember 2024.