Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Camat Kaligesing telah melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gor Desa Kaligono secara serentak sejumlah 21 Desa se- Kecamatan Kaligesing, salah satunya yaitu BPD Desa Kaligono sejumlah sembilan (9) anggota pada Selasa 16/07/2024. Yang dihadiri oleh Bupati Purworejo. Ibu Yuli Hastuti, SH.
Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.
Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa Kaligono yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.
Bupati Purworejo, Ibu Yuli Hastuti, SH dalam sambutannya , adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. "Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal," jelasnya. Mengingat, progam pembangunan sempat terhenti untuk penanganan Covid dan pemulihan pascapandemi. Lebih lanjut dikatakan dengan terbitnya UU Desa yang terbaru ini, maka nantinya masa jabatan BPD bagi semua desa menjadi 8 tahun.
Bapak Plt Camat Kaligesing , Agung Supriyanto,S.IP, menyampaikan selamat kepada Anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat. (*)