Nantinya, anggota KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilukada 2024 berlangsung. Simak syarat, cara daftar.
Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Peran petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Syarat anggota KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut
- Warga negara Indonesia (WNI).M
- Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
- Datangi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta lampiran dokumen kepada petugas.
2.17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
3.17 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
4. 30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
5. 30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
6. 5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
8. 7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS