Kaligono ( SID ) Pemerintah Desa Kaligono menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan penggunaan Dana Desa Earmark Tahun 2025 untuk membiayai kegiatan non-earmark yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2025, bertempat di Balai Desa Kaligono.
Musdesus tersebut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, perwakilan lembaga desa, Pemerintah Desa Kaligono, serta Pendamping Desa. Pelaksanaan musyawarah berlangsung dengan tertib dan partisipatif, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Dalam musyawarah ini dibahas dan disepakati penggunaan Dana Desa Earmark Tahun 2025 untuk membiayai kegiatan non-earmark yang telah terlaksana sebelumnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh peserta musyawarah menyampaikan pandangan dan masukan sebelum akhirnya dicapai kesepakatan bersama.
Kepala Desa Kaligono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdesus ini merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Musyawarah Desa Khusus ini kita laksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa Kaligono dalam mengelola Dana Desa secara transparan dan sesuai aturan. Harapannya, penggunaan anggaran yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan,” ujar Kepala Desa Kaligono.
Dengan terselenggaranya Musdesus ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mendukung hasil keputusan bersama, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan desa ke depan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.