SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA KALIGONO GUMREGUT ( Guyub Unggul Makmur Rejo Edi Guno Ulet Taqwa ) JAM PELAYANAN DESA HARI SENIN SAMPAI JUMAT MULAI PUKUL 08.00 SAMPAI DENGAN PUKUL 14.00 Memayu Hayuning Bawana, Ambrasta dur Hangkara

Artikel

Pemerintah Tetapkan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

29 Desember 2025 10:04:24  Admin  10 Kali Dibaca  Berita Lokal

Kaligono, 29 Desember 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa tahun 2026.

Dalam peraturan tersebut, Dana Desa Tahun 2026 diprioritaskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan nilai maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga.

Selain BLT, Dana Desa juga diarahkan untuk mewujudkan desa yang berketahanan terhadap perubahan iklim dan tangguh bencana. Di bidang kesehatan, anggaran difokuskan pada peningkatan layanan dasar desa, terutama upaya pencegahan dan penurunan stunting, perbaikan gizi masyarakat, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular.

Pemerintah juga menetapkan fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, pengelolaan lumbung pangan desa, serta penguatan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Di bidang ekonomi, Dana Desa mendukung penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa.

Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa tetap menjadi perhatian melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang bertujuan meningkatkan pendapatan warga sekaligus membuka lapangan kerja di tingkat desa. Selain itu, Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan infrastruktur digital desa, seperti penyediaan akses internet dan penguatan sistem informasi desa.

Seluruh penggunaan Dana Desa wajib direncanakan melalui Musyawarah Desa dan dilaksanakan secara partisipatif, transparan, serta akuntabel. Pemerintah desa juga berkewajiban menyampaikan informasi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat melalui media informasi desa.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dapat lebih tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendorong terwujudnya desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Kepala Desa Kaligono, Suroto, menyampaikan bahwa peraturan tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja tahun 2026.

“Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Desa Kaligono akan lebih fokus dalam merencanakan penggunaan Dana Desa agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Prioritas kami adalah pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan dasar, serta penguatan ekonomi warga desa,” ujar Suroto.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.

“Semua program akan dibahas melalui Musyawarah Desa dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel. Kami ingin masyarakat mengetahui dan merasakan langsung manfaat dari Dana Desa,” tambahnya.

Pemerintah Desa Kaligono berkomitmen untuk mempublikasikan informasi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat melalui media informasi desa. Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah yang mewajibkan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dengan ditetapkannya fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kaligono.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Jam Kerja Pemdes Kaligono

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 14:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Aparatur Desa

 Peta Wilayah Desa

 Intansi Terkait

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. H. Soephanto, No. 05, Kaligesing, Purworejo
Desa : Kaligono
Kecamatan : Kaligesing
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54175
Telepon :
Email : kaligono.kaligesing@purworejokab.go.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:304
    Kemarin:1.491
    Total Pengunjung:358.867
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.142
    Browser:Mozilla 5.0