Kaligono (SID ) Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Purworejo, sebanyak 274 dari 469 desa dinyatakan tidak memenuhi syarat pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Total dana yang tidak tersalurkan mencapai Rp 61.743.767.804,00.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025 yang diteken oleh Purbaya Yudhi Sadewa secara mendadak, menimbulkan kegelisahan besar di tingkat desa. Aturan yang mengubah mekanisme pencairan Dana Desa ini berdampak langsung pada desa di Indonesia.
Salah satu isi PMK 81 yang paling penting adalah pembatalan pencairan Dana Desa tahap II bagi Desa yang belum mencairkan sampai tanggal 17 September 2025. Situasi ini menjadi pukulan berat bagi desa–desa yang sedang menjalankan berbagai program pembangunan, layanan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat.
Banyak kegiatan yang sudah direncanakan terancam berhenti karena desa tidak memiliki ruang fiskal yang cukup tanpa kucuran Dana Desa. Dana Desa yang tidak dicairkan Kementerian Keuangan adalah yang masuk kategori non earmark atau yang tidak ditentukan secara khusus penggunaannya.
Kegagalan pencairan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor administrasi dan regulasi, termasuk kelengkapan dokumen, pemutakhiran data, dan ketepatan penyampaian laporan.
Situasi tersebut berdampak pada pelaksanaan program desa, terutama kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang dijadwalkan pada semester kedua.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pendampingan agar desa mampu memenuhi seluruh persyaratan pencairan, sehingga program pembangunan desa dapat terlaksana sesuai target.
Total desa di Purworejo: 469
Tidak cair tahap II: 274 desa
Cair tahap II: 195 desa
Total dana tidak cair: Rp 61,74 miliar
Persentase desa tidak cair: ±58%
Persentase desa cair: ±42%
Dokumen Administrasi Tidak Lengkap
Banyak desa belum melengkapi LPJ, laporan realisasi, maupun dokumen kegiatan tahap sebelumnya.
Kesesuaian Regulasi yang Masih Lemah
Perubahan aturan teknis cukup ketat, sehingga desa perlu menyesuaikan banyak dokumen.
Keterlambatan Pelaksanaan Kegiatan
Beberapa desa terlambat melaksanakan kegiatan tahap pertama sehingga tidak dapat masuk verifikasi tahap kedua.
Sistem Pelaporan Digital
Kesulitan dalam penginputan atau keterlambatan unggahan dokumen pada sistem pelaporan juga menjadi hambatan.
Kurangnya Kapasitas Teknis di Desa
Pengelolaan administrasi desa masih membutuhkan penguatan SDM dan pendampingan yang lebih intensi