Kaligono ( SID ) Kamis , 20 Februari 2025, telah dilaksanakan Musdes Penetapan KPM BLT DD, Laporan IPPD, LKPPD, LPPD dan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2024 serta sosialisasi APBDes 2025 di Balai Desa Kaligono pukul 9.00 WIB yang dihadiri oleh Camat Kaligesing, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Pembangunan Kec. Kaligesing, PD, PLD, Pendamping PKH Desa, TKSK Kec. Kaligesing, Perangkat Desa, BPD beserta anggota, LPMD beserta anggota,Ketua RT RW, Karang Taruna, KPMD, KPM, Kader Posyandu dll.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Kaligono.
Acara selanjutnya adalah Laporan IPPD, LKPPD, LPPS dan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Realiasi APB Desa Tahun Anggaran 2024 dansebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat melalui forum musyawarah Desa yang dipandu oleh Sekretaris Desa Kaligono, Bp. Agung Mulyanto, SE.
Forum musdes ini yang disebut dengan Musdes pertanggungjawaban Realisasi APB Desa sebagai forum transparansi pemerintahan desa kepada masyarakat dan output yang dihasilkan dalam musdes tersebut adalah Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa dalam satu tahun anggaran. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Penetapan Rancangan Perdes realisasi APBDes menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes dilaksanakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa dalam musdes yang membahas tentang ralisasi APB Desa selama tahun anggaran. Ini sebagai wujud pelaksanaan dari Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan periode tahun berjalan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.