Kaligono (SID ) 22 Mei 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kaligono. Musdesus ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Selat yang bertempat di Gor Desa Kaligono. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Purworejo, Plt Camat Kaligesing, Pendamping Desa, Kepala Desa, Perangkat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Babinsa, Babinkamtibmas, PKK, Karang Taruna dari unsur Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, Pelaku UMKM dan Masyarakat Desa. Tujuan dilaksakannya Musdesus ini untuk menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih.
Menurutnya, setelah selesai pembentukan kepengurusan koperasi, pihaknya akan mengajukan ke pihak notaris untuk akta legalitasnya. Selanjutnya, tinggal menunggu akta legalitas hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam Musdessus, lanjutnya, desa menetapkan susunan pengurus koperasi, dengan jumlah minimal lima orang. Susilo ( Pendamping Desa ) menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
“Calon pengurus harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, memiliki keterampilan kerja dan wawasan kewirausahaan, serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain atau pengawas,” tegasnya.
Disampaikan, setelah seluruh desa dan kelurahan menyelesaikan Musdessus, tahap berikutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Koperasi Merah Putih ke depan, ditargetkan mengelola setidaknya tujuh unit usaha, seperti kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kaligono sebagai berikut :
NO | KETERANGAN |
1 | Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Kaligono |
2 | Alamat Koperasi :Dusun Krajan Rt.05 Rw.01, Kaligono, Kaligesing, Purworejo |
3 | Bentuk Koperasi : Koperasi Primer |
4 | Wilayah Keanggotaan : Kabupaten Purworejo |
5 | Jangka waktu berdiri : 22 Mei 2025 - 22 Mei 2030 |
6 | Jenis Koperasi : Simpan Pinjam dan Jasa |
7 | Usaha Koperasi : > Perdagangan eceran berbagal barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di toko (47111) > Perdagangan eceran gas elpiji (47772) > Perdagangan eeeran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotek (47721) > Perdagangan eeeran mesin (47415) > Unit simpan pinjam koperasi primer (64142) > Jasa pengurusan transportasi (52291) > Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652) > Peternakan kambing pembibitan dan budidaya (01430) > Budidaya ayam petelur (01462) |
8 | Simpanan Pokok : Rp.50.000/orang |
9 | Simpanan Wajib : Rp.10.000/orang |
10 | Menyetujui Susunan Pengurus dan Pengawas |
11 | Menyetujui Periodes Jabatan Pengurus dan Pengawas 5 ( lima ) tahun |
12 | Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi |
Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut :
NO | NAMA | JABATAN |
1 | Wardoyo | Ketua |
2 | Indriana Khalifah | Wakil Ketua Bidang Usaha |
3 | Saliyo | Wakil ketua Bidang Anggota |
4 | Uyung Gatot Puryanto | Sekretaris |
5 | Indriatiningsih | Bendahara |
Susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut :
NO | NAMA | JABATAN |
1 | Suroto | Ketua |
2 | Supriyono, S.Pd, MM.Pd | Anggota |
3 | Agung Mulyanto, SE | Anggota |
Unduh Lampiran:
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kaligono