IKD atau Identitas Kependudukan Digital ialah data elektronik yang digunakan untuk menunjukkan dokumen kependudukan dalam sebuah aplikasi sehingga memudahkan masyarakat Indonesia dalam mengakses dokumen pribadinya kapan saja dan dimana saja tanpa harus membawa kertas – kertas dokumen seperti biasanya. Aplikasi IKD merupakan upaya dari Kementerian Dalam Negeri dalam mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Aplikasi IKD dilaunching pada Mei 2024. Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi aplikasi IKD harus melalui beberapa tahapan. Pada artikel ini akan dijelaskan secara rinci mengenai tata cara aktivasi aplikasi IKD, serta akan dipaparkan juga 9 layanan pemerintahan yang berada di dalamaplikasi IKD.
Sebelum melakukan aktivasi aplikasi IKD, anda harus menyediakan beberapa hal yang diperlukan, seperti; handphone android, nomor handphone yang masih berlaku, alamat email yang masih aktif, serta e-KTP. Kemudian anda dapat melakukan aktivasi aplikasi IKD. Berikut dibawah ini tata cara aktivasi aplikasi IKD secara lengkap:
Terdapat 9 layanan yang terintegrasi dalam aplikasi IKD, 9 layanan tersebut terdiri dari :
Dengan adanya pelayanan – pelayanan yang berada dalam aplikasi IKD, pemerintah memiliki beberapa sasaran tujuan tertentu, seperti memberikan layanan untuk seluruh masyarakat, akses pelayanan public yang merata, menjaga privasi, membuka peluang baru, dan menyediakan aksesbilitas serta efisiensi. Namun, pemerintah serta seluruh pejabat yang bersangkutan diwajibkan untuk terus memperhatikan aspek keamanan dan privasi masyarakat dalam implementasi aplikasi IKD. Dengan demikan, masyarakat bisa merasakan manfaat positif dari adopsi aplikasi IKD dalam kehidupan sehari – hari.