Kaligono,( SID ) –Kamis, 17 Juli 2025 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kaligono bersama Pemerintah Desa Kaligono telah melaksanakan rapat resmi yang membahas pemberhentian salah satu anggota BPD atas nama Bapak Suyatno, K.S., S.Pd. Rapat ini digelar di Balai Desa Kaligono dan dihadiri oleh Ketua BPD beserta seluruh anggota, Kepala Desa, Perangkat Desa.
Rapat dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas situasi yang menyangkut status keanggotaan Bapak Suyatno dalam BPD. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal terkait alasan, prosedur, dan landasan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan pemberhentian.
Kepala Desa Kaligono dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pemberhentian anggota BPD harus dilakukan secara transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tetap menjunjung tinggi asas musyawarah untuk mufakat.
Ketua BPD Kaligono juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan berdasarkan pertimbangan pribadi, melainkan karena adanya kondisi tertentu yang tidak memungkinkan Bapak Suyatno untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota BPD.
Hasil dari rapat ini dituangkan dalam berita acara yang akan menjadi dasar pengajuan pemberhentian secara administratif kepada Bupati melalui Camat Kaligesing, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintah Desa Kaligono menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi Bapak Suyatno, K.S., S.Pd selama menjabat sebagai anggota BPD. Semoga pengabdian beliau menjadi catatan amal baik dan menjadi inspirasi bagi generasi penerus.
Rapat berjalan dengan lancar dan tertib, serta ditutup dengan harapan agar proses ini dapat menjadi bagian dari pembenahan kelembagaan demi kemajuan Desa Kaligono ke depan.