Kaligono, 1 Agustus 2025 – (SID ) Pemerintah Desa Kaligono menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2024 - 2026, pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Acara berlangsung di Balai Desa Kaligono dengan dihadiri oleh Forkompimcam, bhabinsa, bhabinkambtibmas, perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan dari lembaga desa dan masyarakat umum.
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kekosongan satu kursi anggota BPD yang perlu segera diisi demi kelancaran tugas dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa. Proses PAW dilaksanakan secara musyawarah mufakat, transparan, dan demokratis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kaligono yang diwakili oleh sekretaris Desa Kaligono, Bp. Agung Mulyanto, SE menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga jalannya roda pemerintahan desa. "Kami berharap, siapa pun yang terpilih sebagai anggota PAW BPD nanti, dapat bekerja sama dengan baik dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat Desa Kaligono," ujar beliau.
Proses musyawarah berlangsung dengan lancar dan tertib. Setelah melalui tahapan pencalonan dan penyampaian pendapat dari peserta musyawarah, akhirnya terpilih satu orang calon yang disepakati secara aklamasi untuk mengisi kekosongan anggota BPD. Nama calon terpilih yaitu Bp. Supriyono Hadi dari Dusun Krajan akan segera diajukan untuk mendapatkan pengesahan dari Bupati melalui Camat Kaligesing.
Dengan dilaksanakannya musyawarah desa ini, diharapkan struktur keanggotaan BPD Desa Kaligono kembali lengkap dan mampu menjalankan fungsinya dalam menyerap aspirasi serta mengawasi jalannya pemerintahan desa secara maksimal.