You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kaligono
Kaligono

Kec. Kaligesing, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

KALIGONO GUMREGUT ( Guyub Unggul Makmur Rejo Edi Guno Ulet Taqwa ) JAM PELAYANAN DESA HARI SENIN SAMPAI JUMAT MULAI PUKUL 08.00 SAMPAI DENGAN PUKUL 14.00 SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA Adhedhasar Tradisi, Nuju Modernisasi - Mbangun Desa Kanthi Guyub Rukun, Kinarya Raharjaning Bebrayan - Sesarengan Mbangun Desa, Mandiri lan Ngayomi - Website Resmi Desa Kaligono Maju, Informatif, dan Melayani -

Persyaratan Perubahan Kependudukan

Admin 30 Maret 2021 Dibaca 472 Kali

Akte Kelahiran

  1. Formulir (F.2.01)/ Surat Keterangan Kelahiran di Ketahui Kepala Desa/ Kelurahan.
  2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran / Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  3. Surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang  dilegalisir oleh instansi yang berwenang,
  4. Foto copy KTP Elektronik dan KK / orang tua
  5. Foto Copy KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi

TATA CARA PELAPORAN BISA DIDOWNLOAD disini

Kunjungi Kami di situs AATOTO

Akte Kematian

  1. Formulir Pelaporan Kematian (F2.28)
  2. Formulir Keterangan Kematian (F2.29)
  3. Surat Kematian dari Rumah Sakit (Jika Meninggal di Rumah sakit)
  4. KK/ KTP si mati
  5. Fc Akta Kelahiran si mati (bila ada)

 

KTP Elektronik

  1. KTP-el Rusak:
  • Fotokopi KK
  • KTP-el yang rusak
  1. KTP-el Hilang:
  • Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian
  • Fotokopi KK

 

KIA ( Kartu Identitas Anak )

  1. Foto copy Akta Kelahiran Anak.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Orang Tua.
  3. Pas foto anak berwarna ukuran 3 X 4 (2 lembar) untuk anak yang berusia  5 Tahun Keatas.

 

Kartu Keluarga

Persyaratan Perubahan KK karena KK Hilang / Rusak sebagai berikut:

  1. Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
  2. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian.
  3. Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawainan untuk anggota keluarga yang sudah nenikah
  4. KK yang rusak / Foto copy KK yang hilang
  5. Foto copy dokumen pendukung Jika ada perubahan data misal : Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah, Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawainan, Akta Perceraian dll.

Persyaratan perubahan data KK sebagai berikut:

  1. Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
  2. KK Asli.
  3. Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawainan untuk anggota keluarga yang sudah nenikah.
  4. Foto copy dokumen pendukung Jika ada perubahan data misal : Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah, Akta Perceraian dll.

 

Perpindahan Keluar

Syarat untuk diupload

1. Formulir Surat Pindah

2. KTP Elektronik

3. Kartu Keluarga

Syarat saat Pengambilan

1. Dokumen yang diupload

2. Foto 4x6 4 lembar

 

Update Data

Bagi warga yang datanya tidak terbaca di instansi lain seperti BANK, BPJS, BPN dan lain-lain silahkan gunakan menu ini. Pastikan antara NIK KTP-el dengan NIK di Kartu Keluarga harus sama, yaitu menggunakan NIK KTP-el. Dokumen yg wajib diupload adalah KTP el dan Kartu Keluarga. Pastikan klik tombol kirim agar dapat kami proses.

 

Pelayanan Lainnya 

KUTIPAN II AKTA (Karena Hilang)

  1. Formulir Kutipan II (download)
  2. Fotokopi Akta yang hilang
  3. Surat kehilangan dari Kepolisian
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi KTP Pelapor
  6. Fotokopi kutipan akta nikah / buku nikah orang tua

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image