You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kaligono
Kaligono

Kec. Kaligesing, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

KALIGONO GUMREGUT ( Guyub Unggul Makmur Rejo Edi Guno Ulet Taqwa ) JAM PELAYANAN DESA HARI SENIN SAMPAI JUMAT MULAI PUKUL 08.00 SAMPAI DENGAN PUKUL 14.00 SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA Adhedhasar Tradisi, Nuju Modernisasi - Mbangun Desa Kanthi Guyub Rukun, Kinarya Raharjaning Bebrayan - Sesarengan Mbangun Desa, Mandiri lan Ngayomi - Website Resmi Desa Kaligono Maju, Informatif, dan Melayani -

Rapat Kelompok Difabel Desa, Desa Kaligono

Admin 12 Agustus 2021 Dibaca 432 Kali
Rapat Kelompok Difabel Desa, Desa Kaligono

( SID ) Kaligono, Pada hari ini, Kamis , 12 Agustus 2021 kaligono mengadakan fasilitasi pertemuan antara kelompok penyandang disabilitas, desa, dan YAKKUM Yogya. Hal- hal yang dibahas antara lain pembentukan Pengurus Kelompok Difabel Desa (KDD), Pembuatan Program Kerja KDD. 

Salah satu bentuk akomodasi bagi penyandang disabilitas yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah kehidupan inklusif di berbagai aspek. Perwujudan kehidupan yang inklusif dari sebuah pemerintahan terendah dapat dimulai dari lingkungan desa.

Indonesia punya sembilan indikator sebagai konsep dalam mewujudkan atau membangun desa yang inklusi. Sembilan indikator tersebut merupakan konsep bersama yang dikembangkan beberapa organisasi penyandang disabilitas di Sendang Tirto, Sleman, Yogyakarta sejak 2014.

Berikut sembilan indikator desa inklusi yang ramah bagi penyandang disabilitas:

  1. Membangun perspektif disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dan berdesa
  2. Mengorganisir difabel dan membentuk kelompok difabel desa atau KDD untuk membangun kepercayaan diri difabel
  3. Membangun kemandirian dan martabat difabel di desa
  4. Kelompok difabel desa diharapkan mampu memberdayakan penyandang disabilitas, baik di bidang politik, ekonomi, dan sekktor lainnya
  5. Membangun aksesibilitas, infrastruktur, layanan publik desa sekaligus memberikan pemahaman berinteraksi dengan difabel. Salah satu aspek non-fisik adalah memahami etika disabilitas
  6. Menyiapkan regulasi desa yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan difabel sebagai dasar legalisasi kelompk difabel desa melalui surat keputusan kepala desa
  7. Menyiapkan rencana pembangunan desa berperspektif disabilitas dengan anggaran desa untuk menjalankan program pemberdayaan difabelPembangunan sistem informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan, khususnya ketersediaan data difabel. Data ini mencakup jumlah, ragam disabilitas, kehidupan sehari-hari, kerentanan, dan keberdayaan keluarga difabel
  8. Mendirikan forum penduduk desa dan menghidupkan semangat inklusivitas dalam berdesa. Termasuk mengembangkan proses pembelajaran pembangunan desa inklusi dan menyebarluaskan pengaruh kepada desa di sekitarnya.

berdasarkan penjelasan diatas Desa Kaligono memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk lebih berperan aktif dalam pembangunan desa, agar semua dapat terlayani dengan baik. 

Sumber : https://difabel.tempo.co/read/1390272/9-indikator-desa-inklusi-yang-ramah-penyandang-disabilitas/full&view=ok

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image