PERAN PETA BLOK DALAM ADMINISTRASI PBB P2
Oleh : I Wayan Sukada
Widyaiswara BDK Denpasar
Abstrak
Peta blok PBB P2 merupakan peta yang menggambarkan setiap bidang objek pajak PBB P2 yang berada dalam satu blok. Dengan tersedianya peta blok PBB P2 fiskus akan dengan mudah dapat memberikan pelayanan kepada wajib pajak serta akan dapat membantu menentukan dan menetapkan besarnya PBB P2 terutang secara objektif. Selain itu dari sisi wajib pajak akan sangat membantu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Key worlds
Peta Blok PBB P2, pelayanan wajib pajak, penetapan PBB P2
Pendahuluan
Selain sebagai sarana untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak, peta blok juga sebagai sarana untuk membantu fiskus dalam menentukan besarnya pajak terutang. Peta blok dibuat melalui survey dan pengukuran setiap bidang objek pajak. Yang dilanjutkan dengan penggambaran peta blok dan pemberian nomor objek pajak. Peta blok PBB P2 mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak serta dalam penetapan besarnya pajak terutang secara objektif.
Dalam tulisan berikut penulis akan menggambarkan apa saja peran peta blok PBB P2 dari segi wajib pajak serta dari segi fiskus (pemerintah daerah).
Pembentukan Peta Blok PBB P2
Pembentukan Peta blok PBB P2 dilakukan melalui langkah-langkah persiapan, pelaksanaan pengukuran lapangan, dan penggambaran peta blok. Peta blok dibuat berdasarkan hasil survey dan pengukuran tiap-tiap bidang objek pajak. Hasil pengukuran di lapangan dibuat sket peta dengan skala 1 : 1.000. Selanjutnya sket peta utuh satu blok disalin/digambar ulang pada kertas peta yang telah dilengkapi dengan legenda peta sesuai kebutuhan. Setiap bidang tanah, termasuk fasilitas umum serta yang tidak kena pajak, digambar dan diberikan nomor objek pajak, yang selanjutnya disebut Nomor Objek Pajak (NOP). Peta blok dapat dibuat secara manual maupun secara digital, melalui proses digitasi peta blok manual.
Peran Peta Blok dalam Administrasi PBB P2
Peta blok, peta yang menggambarkan setiap bidang objek pajak yang berada dalam satu blok. Peta blok mempunyai peran yang sangat penting dan paling sering digunakan dalam pelaksanaan pelayanan yang berkaitan dengan PBB P2. Dari sisi fiskus, peta blok antara lain mempunyai peran mulai dari penetapan pajak terutang, pelayanan kepada wajib pajak, pengiriman tagihan utang pajak (SPPT PBB), pemantauan penerimaan PBB P2, pemutakhiran data objek/subjek pajak, dan pelaksanaan penilain ulang. Sementara dari sisi wajib pajak, peta blok sangat membantu wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan dari fiskus, mulai dari pendaftaran objek pajak, keadilan penetapan pajak terutang, dan pelaksanaan hak wajib pajak dalam mengajukan keberatan.
Peta blok paling sering digunakan dalam pelaksanaan pelayanan kepada wajib pajak, terutama di wilayah yang tingkat perubahan data subjek ataupun objek pajaknya sangat tinggi. Perubahan data tersebut antara lain disebabkan adanya jual beli, sehingga data subjek pajak berubah. Demikian pula untuk perubahan objek pajak yang terjadi antara lain akibat adanya pembangunan baru ataupun renovasi bangunan yang sudah ada. Dengan adanya peta blok, fiskus akan dengan mudah melakukan perbaikan data yang ada pada administrasi basis data, sehingga tercapai objektivitas dalam pengenaan PBB P2.
Dalam penetapan pajak terutang, peta blok dapat membantu fiskus untuk menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah per M2 dengan tepat. Hal ini terjadi mengingat besarnya NJOP per M2 tanah dalam satu blok bisa berbeda antara satu bidang objek pajak dengan objek pajak yang lainnya. Misalnya untuk objek pajak yang terletak dipinggir jalan besar (jalan raya) akan mempunyai NJOP per M2 yang lebih tinggi dibandingkan dengan objek pajak yang terletak di dalam gang, walupun terdapat dalam satu blok yang sama. Penentuan NJOP per M2 tersebut akan dapat dilakukan dengan tepat kalau fiskus dibantu dengan keberadaan peta blok atas lokasi tersebut. Dengan penentuan besarnya NJOP secara tepat akan menghasilkan ketetapan PBB P2 terutang yang objektif.
Dalam pemantauan pembayaran pajak terutang dapat dilakukan dengan memberikan tanda secara manual pada peta blok manual ataupun secara elektonik di peta digital terhadap objek pajak yang sudah dibayar pajak terutangnya. Sehingga akan dengan sangat mudah diketahui mana objek pajak yang sudah lunas dan mana objek pajak yang belum.
Pelayanan kepada wajib pajak yang berkaitan dengan PBB P2 meliputi pendaftaran objek pajak dan subjek pajak, pemutakhiran data objek atau subjek pajak, keberatan atas penentuan NJOP tanah maupun bangunan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB). Pendaftaran objek pajak dilakukan apabila sebelumnya atas data objek ataupun subjek pajak tersebut belum terdaftar pada administrasi/basis data PBB P2. Hal ini dimungkinkan terjadi karena dua hal yaitu pertama, pada saat pendataan terdahulu, subjek pajak atas objek pajak tersebut memang belum mendaftarkan diri atau kedua, terjadi pemecahan bidang objek pajak yang sudah terdaftar. Dengan adanya peta blok, wajib pajak akan dengan mudah menunjukan kepada fiskus dimana letak tanah, sebagai objek pajak, yang didaftarkan tersebut. Disisi lain fiskus akan dengan mudah menggambarkan dan memberikan nomor objek pajak atas bidang objek yang didaftarkan tersebut. Selain itu dengan adanya peta blok fiskus akan dapat menentukan besarnya NJOP per M2 atas objek pajak tersebut secara tepat.
Pengajuan keberatan atas penetapan besarnya NJOP per M2 tanah (klasifikasi tanah) oleh wajib pajak dimungkinkan terjadi karena adanya kesalahan penilaian atau kesalahan pada saat penentuan klasifikasi oleh fiskus. Penyelesaian keberatan wajib pajak atas penetapan klasifikasi tanah akan dengan mudah diselesaikan oleh fiskus apabila dibantu dengan keberadaan peta blok. Umumnya untuk objek pajak yang mempunyai akses yang sama akan ditetapkan klasifikasi tanah yang sama, sehingga sangat dimungkinkan dalam satu blok, ditetapkan satu atau beberapa klasifikasi tanah.
Pelayanan berkaitan dengan pemutakhiran data meliputi pemutakhiran data subjek maupun data objek pajak. Perubahan data subjek pajak dapat berupa perubahan nama akibat jual-beli, tukar menukar, warisan, hibah, dan lainnya yang mengakibatkan subjek pajak atas objek pajak tersebut berubah. Perubahan data objek pajak dapat berupa penambahan atau pengurangan luas tanah, penambahan atau pengurangan luas bangunan. Seperti contoh, sebelumnya atas objek tersebut hanya berupa tanah kosong, namun saat ini telah berdiri sebuah bangunan, atau adanya perubahan luas bangunan yang sebelumnya hanya 100 M2 saat ini menjadi 150 M2. Fiskus akan dengan mudah dapat melkukan pemutakhiran data subjek maupun objek pajak tersebut apabila dibantu dengan keberdaaan peta blok.
Penyampaian SPPT PBB akan dengan sangat mudah dapat dilakukan dengan dibantu adanya peta blok yang valid. Sebagai mana diketahui bahwa dengan official assessment system dalam pemungutan PBB P2, maka wajib pajak akan terutang pajak kalau telah ditetapkan oleh fiskus (kepala daerah). Selanjutnya besarnya ketetapan pajak atas masing-masing objek pajak akan disampaikan dan diberitahukan kepada wajib pajak. Dalam pengelolaan PBB, sarana untuk memberitahukan besarnya ketetapan pajak yang terutang kepada setiap wajib pajak disebut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB). Untuk memberitahukan wajib pajak atas jumlah PBB yang terutang haruslah SPPT PBB yang telah diterbitkan oleh fiskus segera disampaikan kepada wajib pajak. Hal ini sangat penting karena karena hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak akan timbul setelah SPPT PBB diterima oleh wajib pajak. Kendala yang sering dihadapi oleh fiskus dalam menyampaikan SPPT PBB adalah ketidakjelasan alamat wajib pajak. Hal ini tidak saja terjadi pada objek pajak berupa tanah kosong, terkadang ketidakjelasan alamat wajib pajak juga terjadi untuk objek pajak yang berupa tanah dan bangunan. Sehingga tidak jarang dijumpai setelah SPPT PBB dicetak ternyata tidak dapat disampaikan kepada wajib pajaknya karena ketidak jelasan alamat wajib pajaknya. Nah, kendala seperti ini akan sangat mudah diatasi kalau dalam pelayanan penyampaian SPPT PBB, petugas dibekali dengan peta blok yang valid.
Kesimpulan
Peta blok, yang merupakan peta yang menggambarkan setiap bidang objek pajak yang berada dalam satu blok PBB, mempunyai peran yang sangat penting dalam pelayanan kepada wajib pajak. Dari sisi fiskus peta blok berfungsi dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak serta menentukan besarnya ketetapan PBB P2 terutang secara objektif. Sementara dari sisi wajib pajak peta blok akan sangat membantu dalam hal penyelesaian pelayanan seperti pendaftaran objek dan subjek pajak, pemutakhiran data, dan penyelesaian keberatan wajib pajak. Selain iytu peta blok juga dapat membantu untuk melakukan penilaian ulang dalam rangka penentuan NJOP per M2 tahun pajak berikutnya.
Sumber bacaan
- Direktorat Jenderal Pajak, ?Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP?; Jakarta, 2002
- Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, DJP, ?Pembentukan Basis Data Spasial Pajak Bumi dan Bangunan?, 2010;
- Direktorat Jenderal Pajak, ?Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-12/PJ/2010 jo Per-09/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-12/PJ/2010 Tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan?.
- Sukada, I Wayan, Pembentukan Peta Blok PBB P2, 2014, http://bppk/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/9966-pembentukan-peta-blok-pbb-p2>
sumber : https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/balai-diklat-keuangan-denpasar-peran-peta-blok-dalam-administrasi-pbb-p2-2019-11-05-41b60921/