You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kaligono
Kaligono

Kec. Kaligesing, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

KALIGONO GUMREGUT ( Guyub Unggul Makmur Rejo Edi Guno Ulet Taqwa ) JAM PELAYANAN DESA HARI SENIN SAMPAI JUMAT MULAI PUKUL 08.00 SAMPAI DENGAN PUKUL 14.00 SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA Adhedhasar Tradisi, Nuju Modernisasi - Mbangun Desa Kanthi Guyub Rukun, Kinarya Raharjaning Bebrayan - Sesarengan Mbangun Desa, Mandiri lan Ngayomi - Website Resmi Desa Kaligono Maju, Informatif, dan Melayani -

Musrenbangdes RKPDes Tahun 2023, DU-RKPDes Tahun 2024 dan TransformasiPengelolaan DBM Eks PNPM MPd.

Admin 21 September 2022 Dibaca 390 Kali
Musrenbangdes RKPDes Tahun 2023, DU-RKPDes Tahun 2024 dan TransformasiPengelolaan DBM Eks PNPM MPd.

Kaligono (SID ), Rabu, 21 September 2022 Bertempat di AULA Balai Desa Kaligono, Pemerintah Desa Kaligono telah menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2022 dalam rangka penyusunan RKPDes Tahun 2023 dan menyepakati DU-RKPDes Tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Turut hadir dalam musyawarah, seluruh perangkat desa, BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP-PKK, LPM, Kader Posyandu,  KPMD, Tokoh Masyarakat,  Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Kaligono, Suroto. Dalam kesempatan ini beliau memaparkan laporan hasil kegiatan penyusunan RKPDes 2023 dan DU-RKPDes Tahun 2024 oleh Ketua Tim Penyusun RKPDes Tahun 2022, Agung Mulyanto,SE

Adapun Penyusunan RKPDes telah dilakukan dengan tahap-tahap sesuai ketentuan berlaku, antara lain Pencermatan Ulang RPJM Desa dan Penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Daerah/Kabupaten.

Pendamping Desa dalam kesempatan ini memaparkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan pedoman dalam menyusun RKPDes.

Dari hasil diskusi terhadap materi, selanjutnya peserta musyawarah menyepakati  beberapa hal berketetapan menjadi kesepakatan dari musyawarah perencanaan pembangunan desa ini yaitu:

  1. menyepakati rancangan RKPDes Tahun 2023
  2. menyepakati DU-RKP Tahun 2024

Kegiatan dilanjutkan Musyawarah Desa  Musyawarah ini adalah untuk membahas transformasi Pengelolaan DBM Eks PNPM MPd menjadi BumDesMa.

Pada pertemuan ini Selain dihadiri oleh Pemerintah Desa juga dihadiri oleh BPD, LPM, Tokoh Masyarakat dan pengelola PBPM di Kecamatan Kaligesing.

Musyawarah Desa ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD yaitu Supriyono, S.Pd, MM.Pd dan dibantu Sekretaris BPD yaitu Bpk. Sunardi, S.Pd yang bertindak sebagai notulen.

Pada kesempatan kali ini bapak Kepala Desa menyampaikan bahwa Musdes bertujuan untuk melegalkan status dan DBM Eks PNPM MPd menjadi BumDesMa. Pembahasan kepemilikan aset DBM Eks PNPM MPd dan menetapkan jumlah aset DBM Eks PNPM MPd sebagai aset milik desa.

Pada kesempatan itu juga di sampaikan proses dan alur transformasi DBM Eks PNPM MPd menjadi BUMDes Bersama (BUMDesMa) dan juga beberapa poin isi dari Peraturan Desa (Perdes) yang akan disepakati dalam Musdes.

Sebelum penyepakatan rancangan perdes menjadi perdes, pimpinan musyawarah memberikan kesempatan kepada peserta musyawarah untuk memberikan tanggapan atas materi yang telah disampaikan oleh narasumber dan dilakukan penandatangan atas Berita Acara baik oleh pimpinan maupun perwakilan peserta. Penandatangan ini diwakili oleh masing-masing unsur peserta musyawarah. Ada dari pemerintah desa, BPD, LPM, perwakilan perempuan, tokoh masyarakat dan pengelola DBM Eks PNPM MPd.

Dengan hasil Musdes diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

  1. Menyepakati kepemilikan aset DBM Eks PNPM MPd
  2. Menyepakati mengadakan kerjasama antar desa dalam pengelolaan DBM Eks PNPM MPd
  3. Musyawarah pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama sebagai pengelola DBM Eks PNPM MPd
  4. Menyepakati mendirikan unti usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama
  5. Menyepakati delegasi desa sebagai peserta Musyawarah Antar Desa (MAD)
  6. Menyepakati jumlah penyertaan modal desa di Bumdesa Bersama

Musyawarah berjalan dengan lancar, keputusan diambil secara musyawarah mufakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image