You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kaligono
Kaligono

Kec. Kaligesing, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

KALIGONO GUMREGUT ( Guyub Unggul Makmur Rejo Edi Guno Ulet Taqwa ) JAM PELAYANAN DESA HARI SENIN SAMPAI JUMAT MULAI PUKUL 08.00 SAMPAI DENGAN PUKUL 14.00 SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA Adhedhasar Tradisi, Nuju Modernisasi - Mbangun Desa Kanthi Guyub Rukun, Kinarya Raharjaning Bebrayan - Sesarengan Mbangun Desa, Mandiri lan Ngayomi - Website Resmi Desa Kaligono Maju, Informatif, dan Melayani -

Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa Kaligono

Admin 25 Oktober 2024 Dibaca 1.612 Kali
Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa Kaligono

Kaligono ( SID ) ( TPPD ) Pengisian Perangkat Desa Tahun 2024 untuk formasi jabatan Kepala Dusun Krajan dan Kepala Dusun Sawahan, sampai saat ini sudah pada Tahap Penjaringan. Tahap Penjaringan ini sudah pada Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa Kaligono. Penetapan Calon Perangkat Desa dilaksanakan Jumat, 25 Oktober 2024 di Balai Desa Kaligono,  Kecamatan Kaligesing dan dimulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.

Acara dimulai dengan sambutan Bapak. Suroto selaku Kepala Desa. Dalam sambutannya menyampaikan banyak terima kasih kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Kaligono yang sudah melakukan tugasnya dengan baik sampai tahapan penjaringan. Untuk tahapan selanjutnya dimohon dengan cermat dan teliti dalam melakukan tugas selanjutnya sampai finish.

Selanjutnya sambutan Bapak Budiono, S.Pd, selaku Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Kaligono Dalam sambutannya Bapak Budiono, S.Pd menyampaikan atau memaparkan tahapan pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2024. Setelah dibuka pendaftaran mulai tanggal 14 Oktober sampai 22 Oktober 2024, berkas pendaftaran yang diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa sebanyak 05 berkas dari Bakal Calon Perangkat Desa. Setelah diadakan penelitian berkas tanggal 3 November sampai 5 November 2024 terdapat 05 Bakal Calon Perangkat Desa yang berkas persyaratannya lengkap. Akhirnya pada tanggal yang sudah ditentukan Bakal Calon Perangkat Desa selesai melengkapi berkas kepada Panitia, maka Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa sebanyak 05 (lima) orang terdiri dari 2 pendaftar Kepala Dusun Krajan dan 3 pendaftar Kepala Dusun Sawahan. Sehingga Calon Perangkat Desa tersebut berhak mengikuti tahap selanjutnya.

       Persyaratan administrasi yang diadakan penelitian dan sudah selesai dilengkapi meliputi :

    1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau diatas kertas bermaterai Rp.10.000,-;
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan Kewarganegaraan Indonesia, dengan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk elektronik;
    3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai 10.000,-;
    4. Fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
    5. Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat pada perangkat daerah kabupaten/kota  yang  menangani  administrasi  kependudukan dan pencatatan sipil atau fotocopy Akta Kelahiran yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dengan menunjukkan asli Akta Kelahiran sesuai peraturan perundang-undangan;
    6. Surat keterangan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat;
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resor setempat;
    8. Surat izin  tertulis  dari  atasan/pejabat  yang  berwenang  bagi  Bakal  Calon yang berasal dari TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD;
    9. Surat izin tertulis dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
    10. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
    11. Surat pernyataan tidak memiliki hubungan perkawinan atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas, atau satu tingkat ke bawah, dengan Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa setempat, dibuat oleh yang bersangkutan;
    12. Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan surat pernyataan bersedia diberhentikan/dibebaskan  sementara   dari   jabatannya   selama   menjadi perangkat desa, dibuat oleh yang bersangkutan;
    13. Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan surat pernyataan sanggup berhenti dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja apabila diangkat menjadi Perangkat Desa, dibuat oleh yang bersangkutan;
    14. Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Perangkat;
    15. Surat tertulis pengunduran diri dari Panitia bagi Bakal Calon yang berasal dari Anggota Keluarga Panitia Pengangkatan Perangkat Desa;
    16. Surat pernyataan mentaati peraturan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa diatas kertas segel atau diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,-;
    17. Pas poto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar.

Acara selanjutnya diumumkan nama-nama Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti Seleksi Penyaringan Perangkat Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.

NO

NAMA

ALAMAT

1

Amat Sanusi

Dusun Krajan Rt.03 Rw.01

2

Sumarsih

Dusun Krajan Rt.03 Rw.01

3

Amalia Septi Puspitasari S.Pd Dusun Krajan Rt.02 Rw.03 , Ketangi Purwodadi

4

Sundari Dusun Sawahan Rt.01 Rw.06

5

Endy Prasetyo Dusun Sawahan Rt.01 Rw.06

Pelaksanaan Test Ujian Calon Perangkat Desa,  diadakan di Aula Balai Desa Kaligono sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

Baca Juga DIsini
RTP LIVE

RTP LIVE

RTP LIVE

RTP LIVE

RTP LIVE

RTP LIVE

RTP LIVE

RTP LIVE

"mohon ijin , kami dari pemdes kaligono , kabupaten purworejo untuk Nusa Tenggara Timur silahkan konsultasi ke Dinas yang menangani tentang di Desa di Provinsi NTT, seharusnya untuk Perangkat Desa Purna Tugas 60 tahun ( usia ).
Admin 30 Januari 2025
"Kapan pendaftaran aparat desa di Nusa Tenggara Timur khusnya di pulau sumba
Yulius Gono 29 Januari 2025
"jika masih menjadi perangkat desa, tidak bisa untuk menjadi PPPK mohon untuk mengundurkan diri dulu dari jabatan perangkat desa. untuk persyaratan dan lain lain silahkan menghubungi Dinas/ kantor yang menangani bidang tersebut terima kasih
Admin 21 Januari 2025
"Saya perangkat Desa Dari tahun 2017 sampai Tahun 2023 Apakah bisa ikut juga pendaftaran PPPK Tahap 2
Emirenciana Seuk Seran 19 Januari 2025
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image