Kaligono ( SID ) Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur jadwal kerja serta pelayanan kepada masyarakat selama tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung efisiensi dan efektivitas pelaksanaan hari kerja.
Dalam keputusan bersama tersebut dijelaskan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai perayaan keagamaan serta hari besar nasional yang diperingati di Indonesia. Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dapat mengetahui lebih awal jadwal libur sepanjang tahun 2026.
Pemerintah berharap penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelancaran pelayanan publik dan aktivitas ekonomi di berbagai sektor.