Kaligono ( SID ) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo telah membentuk susunan kepengurusan untuk masa keanggotaan Tahun 2026–2034. Pembentukan kepengurusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kaligono Nomor 400.10.2.3/001/2026 tentang Pembentukan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa, Desa Kaligono Kecamatan Kaligesing Masa Keanggotaan Tahun 2026–2034.
Keputusan tersebut ditetapkan di Kaligono pada tanggal 31 Agustus 2026 oleh Ketua BPD Desa Kaligono, Supriyono Hadi, dan kemudian disahkan di Kaligesing pada tanggal 1 September 2026 oleh Camat Kaligesing, Agung Supriyanto, S.IP.
Pembentukan kepengurusan BPD ini dilakukan setelah Anggota BPD Desa Kaligono untuk Masa Keanggotaan Tahun 2026–2034 secara resmi telah diresmikan pada tanggal 29 Agustus 2026. Kepengurusan diperlukan agar BPD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dalam menjalankan peran sebagai lembaga yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Susunan Pengurus BPD Desa Kaligono
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, susunan Pengurus BPD Desa Kaligono Kecamatan Kaligesing Masa Keanggotaan Tahun 2026–2034 adalah sebagai berikut:
| No. | Nama | Kedudukan dalam Kepengurusan |
|---|---|---|
| 1. | Supriyono Hadi | Ketua |
| 2. | Paripurno, S.Pd., MM.Pd. | Wakil Ketua |
| 3. | Sri Hoentari, S.Pd. | Sekretaris |
| 4. | Tri Harimawan | Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan |
| 5. | Tusinem | Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan |
| 6. | Panut Kurniawan | Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan |
| 7. | Agus Harmoko | Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |
| 8. | Yuli Lestari | Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |
| 9. | Ari Widiatmoko | Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, BPD Desa Kaligono diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta memperkuat sinergi dan komunikasi bersama Pemerintah Desa Kaligono dan seluruh unsur masyarakat.
BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati berbagai hal bersama Pemerintah Desa, serta menjalankan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Desa Kaligono menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Pengurus BPD Desa Kaligono Masa Keanggotaan Tahun 2026–2034. Semoga amanah dalam menjalankan tugas, mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta senantiasa membangun kerja sama yang baik dengan Pemerintah Desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kaligono.
Selamat menjalankan tugas dan pengabdian. Semoga BPD Desa Kaligono semakin solid, aspiratif, dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi Desa Kaligono.