Kaligono ( SID ) Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Desa terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, sedangkan untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dilayani di Kantor Disdukcapil Purworejo.
Pelayanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar lebih mudah dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan yang menjadi kebutuhan penting dalam berbagai urusan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya.
Melalui pelayanan di tingkat desa, masyarakat dapat berkonsultasi serta menyerahkan berkas persyaratan yang nantinya akan dibantu proses pengajuannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten. Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.
Pemerintah Desa juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar segera melengkapi dokumen kependudukan bagi seluruh anggota keluarga. Kepemilikan dokumen yang lengkap akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah serta menjaga ketertiban administrasi kependudukan di desa.
Selain itu, perlu diketahui bahwa pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya (gratis) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Pelayanan administrasi kependudukan GRATIS.
Jika diperlukan materai dalam dokumen, pemohon dimohon menyiapkan materai sendiri.)
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat semakin sadar pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat.