You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kaligono
Kaligono

Kec. Kaligesing, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

KALIGONO GUMREGUT ( Guyub Unggul Makmur Rejo Edi Guno Ulet Taqwa ) JAM PELAYANAN DESA HARI SENIN SAMPAI JUMAT MULAI PUKUL 08.00 SAMPAI DENGAN PUKUL 14.00 SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA Adhedhasar Tradisi, Nuju Modernisasi - Mbangun Desa Kanthi Guyub Rukun, Kinarya Raharjaning Bebrayan - Sesarengan Mbangun Desa, Mandiri lan Ngayomi - Website Resmi Desa Kaligono Maju, Informatif, dan Melayani -

Pemerintah Desa Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Warga

Admin 11 Maret 2026 Dibaca 57 Kali
Pemerintah Desa Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Warga

Kaligono ( SID ) Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Desa terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan seperti  Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, sedangkan untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dilayani di Kantor Disdukcapil Purworejo.

Pelayanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar lebih mudah dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan yang menjadi kebutuhan penting dalam berbagai urusan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya.

Melalui pelayanan di tingkat desa, masyarakat dapat berkonsultasi serta menyerahkan berkas persyaratan yang nantinya akan dibantu proses pengajuannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten. Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.

Pemerintah Desa juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar segera melengkapi dokumen kependudukan bagi seluruh anggota keluarga. Kepemilikan dokumen yang lengkap akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah serta menjaga ketertiban administrasi kependudukan di desa.

Selain itu, perlu diketahui bahwa pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya (gratis) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Pelayanan administrasi kependudukan GRATIS.
Jika diperlukan materai dalam dokumen, pemohon dimohon menyiapkan materai sendiri.)

Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat semakin sadar pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image