Kaligono – ( SID ) Pemerintah Desa Kaligono melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026, Senin 2 Februari 2026.
Kegiatan diawali dengan pembukaan serta menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan menyanyikan Mars Purworejo. Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kaligono menyampaikan ucapan syukur serta terima kasih atas kehadiran seluruh peserta musyawarah. Beliau juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa 1447 H kepada masyarakat yang menjalankan.
Kepala Desa menegaskan bahwa calon KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses verifikasi berdasarkan beberapa kriteria yang telah ditentukan. Adapun besaran BLT-DD maksimal sebesar Rp300.000 per bulan.
Selanjutnya, perwakilan dari Kecamatan Kaligesing menyampaikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa direncanakan dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Adapun kriteria penerima antara lain:
-
Keluarga dengan anggota yang memiliki penyakit menahun/kronis atau disabilitas
-
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BPNT dan PKH
-
Kepala keluarga perempuan
-
Termasuk kategori miskin ekstrem
-
Rumah tangga tunggal lansia
-
Kehilangan mata pencaharian
-
Termasuk dalam kategori desil 1 sampai 4
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Kaligono. Dalam forum tersebut dilakukan pembahasan dan penyepakatan daftar penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa jumlah KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026 sebanyak 11 orang. Masing-masing penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya Musyawarah Desa ini, diharapkan penetapan KPM BLT Dana Desa dapat tepat sasaran, transparan, serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa Kaligono.