Kaligono ( SID ) Pemerintah terus melakukan pembaruan dalam pelayanan administrasi kependudukan guna meningkatkan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. Salah satu perubahan penting adalah penggunaan kertas biasa untuk pencetakan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan berbagai akta pencatatan sipil.
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan, sejak 1 Juli 2020 dokumen kependudukan tidak lagi menggunakan blangko security seperti sebelumnya. Sebagai gantinya, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan seluruh akta pencatatan sipil dicetak menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Meskipun dicetak menggunakan kertas HVS biasa, dokumen tersebut tetap resmi dan sah secara hukum karena telah dilengkapi dengan barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dapat diverifikasi secara digital. Sistem ini juga memudahkan masyarakat untuk mencetak kembali dokumen kependudukan apabila diperlukan tanpa harus menunggu ketersediaan blangko khusus.
Kepala Desa Kaligono menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan tersebut karena dokumen yang dicetak menggunakan kertas HVS tetap memiliki kekuatan hukum yang sama. “Saat ini dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan akta sudah menggunakan sistem digital dengan barcode dan tanda tangan elektronik. Jadi meskipun dicetak di kertas HVS biasa, dokumen tersebut tetap resmi dan sah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi,” ujarnya.
Pemerintah Desa Kaligono juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan dokumen kependudukan yang dicetak sendiri selama dokumen tersebut dilengkapi barcode atau TTE dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih cepat, praktis, dan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.