Kaligono( SID ) Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan regulasi yang mengatur secara jelas mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaannya.
Kedua peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam menyelenggarakan proses pengisian jabatan perangkat desa secara tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Landasan Hukum
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023.
Maksud dan Tujuan Penetapan Perda
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 ditetapkan dengan maksud sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Adapun tujuannya meliputi:
- Mendukung kelancaran dan ketertiban proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
- Mewujudkan transparansi, independensi, dan akuntabilitas.
Struktur Perangkat Desa
Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2022, perangkat desa terdiri atas:
- Sekretariat Desa
- Sekretaris Desa
- Kepala Urusan
- Pelaksana Teknis
- Kepala Seksi
- Pelaksana Kewilayahan
- Kepala Dusun
Perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban, dan wewenangnya.
Tahapan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Pengisian jabatan perangkat desa dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Perencanaan
Kepala Desa melaporkan kekosongan jabatan kepada Camat dan melakukan konsultasi terkait rencana pengisian jabatan.
2. Persiapan
Pemerintah Desa bersama BPD mengadakan rapat koordinasi untuk:
- Pembentukan Tim Pelaksana.
- Penyusunan anggaran.
- Penyusunan jadwal kegiatan.
3. Pembentukan Tim Pelaksana dan Tim Seleksi
Tim ini bertugas menyelenggarakan seluruh proses seleksi perangkat desa secara objektif dan transparan.
4. Pembentukan Tim Pengawas dan Fasilitasi
Tim ini dibentuk di tingkat kecamatan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Persyaratan Calon Perangkat Desa
Persyaratan Umum
Calon perangkat desa harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia 20–42 tahun.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan bebas narkoba.
- Tidak pernah dipidana berat.
- Bersedia tinggal di desa setempat.
Persyaratan Khusus
- Mampu mengoperasikan komputer.
- Memiliki kemampuan teknis sesuai jabatan.
- Bersedia tinggal di wilayah tugas bagi Kepala Dusun.
Tahapan Seleksi Calon Perangkat Desa
Berdasarkan Perbup Purworejo Nomor 31 Tahun 2023, proses penyaringan meliputi:
- Seleksi Tertulis atau CAT
Materi meliputi:- Pancasila
- UUD 1945
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Pemerintahan Daerah dan Desa
- Pengetahuan Umum dan Muatan Lokal
- Seleksi Kemampuan Mengoperasikan Komputer
- Seleksi Kemampuan Teknis
Berupa pidato dan praktik sesuai bidang tugas. - Penilaian Bobot Pengabdian
Diberikan kepada calon yang memiliki pengalaman pengabdian di desa.
Penetapan dan Pengangkatan Perangkat Desa
Setelah melalui seluruh tahapan seleksi:
- Hasil seleksi diumumkan secara terbuka.
- Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat untuk memperoleh rekomendasi.
- Calon dengan nilai tertinggi yang disetujui Camat diangkat sebagai perangkat desa melalui Keputusan Kepala Desa.
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan
Pelaksanaan pengangkatan perangkat desa berlandaskan prinsip:
- Profesionalitas
- Transparansi
- Objektivitas
- Akuntabilitas
- Independensi
- Kepastian hukum
Prinsip-prinsip ini bertujuan menghasilkan aparatur desa yang berkualitas dan berintegritas.
Penutup
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023, diharapkan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat berjalan secara tertib, transparan, dan profesional. Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang efektif serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Keberadaan perangkat desa yang kompeten dan berintegritas akan mendukung percepatan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, khususnya di Kabupaten Purworejo