Kaligono ( SID ) Pariwisata desa kembali menjadi sorotan nasional pada tahun 2026 sebagai salah satu sektor strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Banyak pemerintah daerah kini aktif mendorong desa-desa untuk mengelola potensi wisata lokal secara mandiri, kreatif, dan berkelanjutan. Langkah ini dinilai mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan warga, serta memperkuat identitas budaya lokal.
Desa wisata bukan hanya sekadar tempat rekreasi, melainkan juga ruang pemberdayaan masyarakat. Potensi alam, budaya, kuliner tradisional, kerajinan tangan, hingga kearifan lokal dapat dikembangkan menjadi daya tarik yang bernilai ekonomi. Dengan pengelolaan yang tepat, desa wisata mampu menjadi penggerak utama pembangunan berbasis masyarakat.
Di berbagai wilayah Indonesia, konsep desa wisata terus berkembang seiring meningkatnya minat wisatawan terhadap pengalaman autentik dan suasana pedesaan yang asri. Hal ini menjadi peluang besar bagi desa-desa untuk membangun ekosistem pariwisata yang terintegrasi dengan sektor UMKM, pertanian, dan ekonomi kreatif.
Kepala Desa Kaligono, Bapak Suroto, menyampaikan bahwa pengembangan pariwisata desa harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.
"Pariwisata desa adalah peluang besar yang harus dikelola bersama. Jika potensi lokal dikembangkan secara serius, maka manfaat ekonominya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Ini bukan hanya tentang kunjungan wisata, tetapi tentang membangun masa depan desa yang mandiri dan berdaya saing," ujar Bapak Suroto.
Pengembangan pariwisata desa juga sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mendorong desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pemerintah terus memberikan dukungan melalui program pelatihan, promosi, digitalisasi destinasi wisata, hingga penguatan kelembagaan desa wisata.
Dasar Hukum Pengembangan Pariwisata Desa
Beberapa regulasi yang menjadi dasar pengembangan pariwisata desa di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan sektor pariwisata, termasuk pemberdayaan masyarakat lokal sebagai pelaku utama. - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur kewenangan desa untuk mengelola potensi lokal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Memberikan ruang bagi desa untuk membentuk unit usaha, termasuk usaha pariwisata berbasis desa. - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait prioritas penggunaan Dana Desa
Mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan produktif, termasuk pengembangan desa wisata dan ekonomi kreatif.
Dengan dasar hukum yang kuat, desa memiliki legitimasi untuk mengembangkan sektor wisata sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang.
Pariwisata Desa sebagai Masa Depan Ekonomi Lokal
Pengembangan pariwisata desa harus dibangun dengan prinsip keberlanjutan, partisipasi masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Desa yang mampu menjaga keseimbangan antara ekonomi, budaya, dan alam akan memiliki daya tarik yang kuat di mata wisatawan.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi desa-desa di Indonesia untuk bangkit melalui sektor pariwisata. Dengan inovasi, kolaborasi, dan komitmen bersama, desa wisata dapat menjadi wajah baru pembangunan desa yang modern namun tetap berakar pada nilai-nilai lokal.
Pariwisata desa bukan hanya tren sesaat, melainkan peluang nyata untuk menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan dikenal luas.