You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kaligono
Kaligono

Kec. Kaligesing, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

KALIGONO GUMREGUT ( Guyub Unggul Makmur Rejo Edi Guno Ulet Taqwa ) JAM PELAYANAN DESA HARI SENIN SAMPAI JUMAT MULAI PUKUL 08.00 SAMPAI DENGAN PUKUL 14.00 SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA Adhedhasar Tradisi, Nuju Modernisasi - Mbangun Desa Kanthi Guyub Rukun, Kinarya Raharjaning Bebrayan - Sesarengan Mbangun Desa, Mandiri lan Ngayomi - Website Resmi Desa Kaligono Maju, Informatif, dan Melayani -

Tugas Pokok dan Fungsi Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Purworejo

Admin 22 Mei 2026 Dibaca 41 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Purworejo
 

Kaligono ( SID ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki fungsi utama dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD membentuk alat kelengkapan berupa komisi-komisi yang bekerja sesuai bidang masing-masing.

Komisi di DPRD bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan anggota DPRD. Setiap anggota DPRD, kecuali pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi. Melalui komisi-komisi inilah DPRD dapat lebih fokus dalam membahas program pemerintah daerah, menyerap aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tugas Umum Komisi DPRD

Secara umum, komisi-komisi DPRD memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Membahas rancangan peraturan daerah (Raperda);
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  • Membahas program kerja dan anggaran OPD mitra kerja;
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • Membantu penyelesaian permasalahan yang disampaikan pemerintah daerah maupun masyarakat;
  • Memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD terkait bidang tugas masing-masing.

Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Purworejo

1. Komisi A – Bidang Pemerintahan

Komisi A membidangi urusan pemerintahan dan administrasi umum. Komisi ini memiliki peran penting dalam pengawasan tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan administrasi, hingga urusan desa dan ketertiban umum.

Mitra kerja Komisi A antara lain:

  • Sekretariat Daerah;
  • Sekretariat DPRD;
  • Badan Keuangan Daerah;
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • Dinas Komunikasi dan Informatika;
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  • Satpol PP dan Pemadam Kebakaran;
  • Kecamatan dan instansi pemerintahan lainnya.

2. Komisi B – Bidang Ekonomi dan Keuangan

Komisi B bertugas menangani bidang ekonomi, perdagangan, pertanian, koperasi, UMKM, perikanan, hingga investasi daerah. Komisi ini berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Mitra kerja Komisi B meliputi:

  • Dinas Pertanian dan Pangan;
  • Dinas Kelautan dan Perikanan;
  • Dinas Perdagangan;
  • Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM;
  • Dinas Penanaman Modal dan PTSP;
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

3. Komisi C – Bidang Pembangunan dan Infrastruktur

Komisi C membidangi pembangunan fisik dan prasarana wilayah. Fokus utama komisi ini adalah pengawasan pembangunan jalan, jembatan, perumahan, lingkungan hidup, dan transportasi.

Mitra kerja Komisi C antara lain:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  • Dinas Perhubungan;
  • Dinas Lingkungan Hidup;
  • Bagian Administrasi Pembangunan Setda.

4. Komisi D / Komisi IV – Bidang Kesejahteraan Rakyat

Komisi D menangani bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, sosial, kepemudaan, hingga pariwisata.

Mitra kerja Komisi D meliputi:

  • Dinas Kesehatan;
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Dinas Sosial;
  • Dinas Tenaga Kerja;
  • Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
  • RSUD dan Puskesmas;
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Komisi ini juga aktif melakukan rapat kerja dengan OPD untuk membahas program pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Peran Penting Komisi DPRD bagi Masyarakat

Keberadaan komisi-komisi DPRD sangat penting karena menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah. Aspirasi masyarakat terkait pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dapat disampaikan melalui komisi sesuai bidangnya masing-masing.

Selain itu, komisi DPRD juga berfungsi sebagai pengawas agar program pemerintah daerah berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Purworejo.

Dengan adanya pembagian tugas melalui komisi-komisi tersebut, DPRD Kabupaten Purworejo diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih efektif demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

sumber : https://dprdpurworejo.org

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image