Kaligono ( SID ) Senin 14 Februari 2022, Pemerintah Desa Kaligono melaksanakan musyawarah desa untuk membentuk Panitia Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa yang mengalami satu kekosongan jabatan Kepala Dusun Jeketro. Jabatan ini telah lowong dari tanggal 19 Januari 2022 dikarenakan kadus sebelumnya yaitu Bp. Trubus Yuwono Purna Tugas setelah mencapai batas usia 60 ( enam puluh ) tahun .
Sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa selaku penanggung jawab pengisian perangkat Desa membentuk panitia pengangkatan. Dalam Pasal 5 ayat (2) dijelaskan lebih lanjut Lurah mengadakan rapat dan/atau musyawarah untuk pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengundang: a.BPD; b.Perangkat Desa; c.Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan d.Tokoh masyarakat.
Pada Hari Jumat tanggal 14 Februari 2022 Pemerintah Desa mengadakan musyawarah pembentukan panitia sesuai dengan regulasi di atas. Pertemuan yang digelar di Balai Desa Kaligono tersebut dihadiri warga dari berbagai unsur yang juga disebutkan dalam regulasi di atas, di tambah Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam sambutannya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bapak Supriyono, S.Pd, MM.Pd., menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pengisian ini berlansung dengan sebaik-baiknya sehingga dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini senada dengan sambutan dan arahan Kades Kaligono Bapak Suroto yang menjelaskan bahwa seluruh proses pengisian ini akan selalu dikawal agar pelaksanaannya transparan dan sesuari regulasi yang ada.
Kades juga memberikan arahan bahwa Panitia Pengangkatan berjumlah 13(sebelas) orang terdiri dari unsur: a.BPD; b.Perangkat Desa; c.Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan d.Tokoh masyarakat.
Beliau juga menjelaskan bahwa tugas panitia pengangkatan antara lain :
Arahan mendasar lain adalah agar pelaksanaan ujian dapat digelar sebelum Lebaran tahun 2022 ini, sehingga roda administrasi pemerintahan dapat kembali berjalan dengan normal.