Kaligono (SID) Selasa 14 November 2023 Desa Kaligono mengadakan mengadakan pembinaan dan pelatihan tanggap bencana berskala lokal desa. Bertempat di Aula Balai Desa Kaligono, kegiatan ini diisi oleh nara sumber dari , Polsek Kaligesing, Koramil Kaligesing dan Pendamping Desa, sebanyak 50 an orang hadir dalam acara ini, terdiri dari unsur Tomas, Toga, Karangtaruna dan masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang akan timbul di Desa Kaligono. Sehingga ketika benar - benar terjadi bencana warga masyarakat sudah siap dan tidak panik, hal ini sangat bagus untuk meminimalisir korban waupun kerugian atas bencana yang terjadi. Desa Kaligono merupakan daerah rawan bencana alam, longsor diwilayah - wilayah tertentu. Sehingga dampaknya tidak terlalu luas bagi masyarakat. Tetapi sekecil apapun namanya bencana harus diwaspadai dan diminimalisir agar tidak terjadi korban materiil dan immateriil.
Mitigasi Bencana 2023
apa itu mitigasi bencana?
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mitigasi adalahserangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi merupakan langkah penting yang harus dilakukan karena Indonesia terletak diantara tiga lempeng dunia yaitu Eurasia, Indo-Australia dan Pasifik sehingga beresiko terjadi gempa, tsunami hingga gunung meletus. Bencana juga dapat terjadi karena ulah manusia yang dapat merusak alam.
Tujuan Mitigasi
1. Meminimalisir resiko bencana
2. Sebagai pedoman pemerintah dalam perencanaan pembangunan
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang resiko bencana
4. Meningkatkan pengetauan masyarakat dalam menghadapi bencana
Jenis Jenis Bencana
Bencana Alam Bencana alam adalah bencana disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus,banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Tanah longsor dan banjir adalah jenis bencana yang dapat dicegah atau dihindari. Sementara gempa, tsunami, gunung meletus dan lain lain tidak dapat dicegah namun dapat dikurangi risikonya.
Bencana Non Alam
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan olehnon alam yang antara lain berupa epidemi, wabah penyakit,gagal teknologi, gagal modernisasi. Bencana non alam termasuk jenis bencana yang dapat diupayakan
pencegahannya.
Pengembangan Desa Tanggap Bencana bertujuan melindungi masyarakat desa
yang tinggal di kawasan rawan bencana, dengan cara:
1.Melaksanakan assessment mengenai resiko bencana desa secara komprehensif yang
meliputi aasessment terhadap ancaman, kerawanan dan kapasitas masyarakat.
2. Membangun kesadaran masyarakat terutama kelompok rentan terhadap risiko bencana;
3. Menumbuhkan kesukarelawanan dan peran aktif masyarakat;
4. Meningkatkan kapasitasdan peran serta masyarakat, khususnyakelompok rentan
dalamupaya mengurangi risiko bencana;
5. Meningkatkan kapasitasLembaga Kemasyarakatan Desa dan organisasi masyarakat lainnya
untuk memadukan pendekatan pengurangan risiko bencanapada kegiatan lembaga;
6. Pengurangan kerentanan masyarakat desa/kelurahan untuk mengurangi risiko bencana;
7. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengurangi dan beradaptasi dengan risiko
bencana;
8. Memadukan pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan Pembangunan Desa; dan
9. Mendayagunakan sebesar-besarnya sumber daya lokal desa baik modal sosial,
pendanaanmaupun kelembagaan
6
•Pondasi pertama adalah peraturan perundangan yang mendukung, selarasdengan kebijakan Kementrian/Lembaga dan
pemerintah daerah.Dengankeselarasan kebijakan tersebut memudahkan Desa untuk merencanakan dan menganggarkan
Pengembangan Desa Tanggap Bencana. Tentu saja dukungan pendanaan dari K/L/Pemda juga sangat dibutuhkan terutama pada
tahap sosialisasi dan inisiasi.
•Pondasi kedua adalah modal sosial, menyangkut budaya kebersamaan kegotongroyongan kemandirian, kekerabatan maupun
kelembagaan.
•Empat Pilar Desa Tanggap Bencanayaitu: partisipasi masyarakat, kelembagaan, rencana penanggulangan bencana, dan
regulasidesa.
•Penyelenggaraan PRB berjalan denganbaik jika empat pilar telah terwujud.
SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA
Fasilitas Pengkajian
Resiko Bencana
Partisipatif Pemerintah Desa bersama BPD menyelenggarakan rembuk desa dengan melibatkan kepala dusun/kampung, LKD dan unsur-usur masyarakat yang bertujuan untuk sosialisasi rencana pengembangan desa tanggap bencana, penilaian mandiri, pengkajian awal ancaman bencana, dan membentuk kelompok kerja pengkajian risiko bencana.