Akte Kelahiran
- Formulir (F.2.01)/ Surat Keterangan Kelahiran di Ketahui Kepala Desa/ Kelurahan.
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran / Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang,
- Foto copy KTP Elektronik dan KK / orang tua
- Foto Copy KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi
TATA CARA PELAPORAN BISA DIDOWNLOAD disini
Akte Kematian
- Formulir Pelaporan Kematian (F2.28)
- Formulir Keterangan Kematian (F2.29)
- Surat Kematian dari Rumah Sakit (Jika Meninggal di Rumah sakit)
- KK/ KTP si mati
- Fc Akta Kelahiran si mati (bila ada)
KTP Elektronik
- KTP-el Rusak:
- Fotokopi KK
- KTP-el yang rusak
- KTP-el Hilang:
- Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian
- Fotokopi KK
KIA ( Kartu Identitas Anak )
- Foto copy Akta Kelahiran Anak.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Orang Tua.
- Pas foto anak berwarna ukuran 3 X 4 (2 lembar) untuk anak yang berusia 5 Tahun Keatas.
Kartu Keluarga
Persyaratan Perubahan KK karena KK Hilang / Rusak sebagai berikut:
- Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian.
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawainan untuk anggota keluarga yang sudah nenikah
- KK yang rusak / Foto copy KK yang hilang
- Foto copy dokumen pendukung Jika ada perubahan data misal : Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah, Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawainan, Akta Perceraian dll.
Persyaratan perubahan data KK sebagai berikut:
- Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
- KK Asli.
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawainan untuk anggota keluarga yang sudah nenikah.
- Foto copy dokumen pendukung Jika ada perubahan data misal : Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah, Akta Perceraian dll.
Perpindahan Keluar
Syarat untuk diupload
1. Formulir Surat Pindah
2. KTP Elektronik
3. Kartu Keluarga
Syarat saat Pengambilan
1. Dokumen yang diupload
2. Foto 4x6 4 lembar
Update Data
Bagi warga yang datanya tidak terbaca di instansi lain seperti BANK, BPJS, BPN dan lain-lain silahkan gunakan menu ini. Pastikan antara NIK KTP-el dengan NIK di Kartu Keluarga harus sama, yaitu menggunakan NIK KTP-el. Dokumen yg wajib diupload adalah KTP el dan Kartu Keluarga. Pastikan klik tombol kirim agar dapat kami proses.
Pelayanan Lainnya
KUTIPAN II AKTA (Karena Hilang)
- Formulir Kutipan II (download)
- Fotokopi Akta yang hilang
- Surat kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP Pelapor
- Fotokopi kutipan akta nikah / buku nikah orang tua