Selamat Datang di Website Resmi Desa Kaligono Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo KALIGONO GUMREGUT ( Guyub Unggul Makmur Rejo Edi Guno Ulet Taqwa ) JAM PELAYANAN DESA HARI SENIN SAMPAI JUMAT MULAI PUKUL 08.00 SAMPAI DENGAN PUKUL 14.00 Memayu Hayuning Bawana, Ambrasta dur Hangkara

Artikel

Persyaratan Perubahan Kependudukan

30 Maret 2021 08:56:58  Administrator  286 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Akte Kelahiran

  1. Formulir (F.2.01)/ Surat Keterangan Kelahiran di Ketahui Kepala Desa/ Kelurahan.
  2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran / Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  3. Surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang  dilegalisir oleh instansi yang berwenang,
  4. Foto copy KTP Elektronik dan KK / orang tua
  5. Foto Copy KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi

TATA CARA PELAPORAN BISA DIDOWNLOAD disini

 

Akte Kematian

  1. Formulir Pelaporan Kematian (F2.28)
  2. Formulir Keterangan Kematian (F2.29)
  3. Surat Kematian dari Rumah Sakit (Jika Meninggal di Rumah sakit)
  4. KK/ KTP si mati
  5. Fc Akta Kelahiran si mati (bila ada)

 

KTP Elektronik

  1. KTP-el Rusak:
  • Fotokopi KK
  • KTP-el yang rusak
  1. KTP-el Hilang:
  • Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian
  • Fotokopi KK

 

KIA ( Kartu Identitas Anak )

  1. Foto copy Akta Kelahiran Anak.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Orang Tua.
  3. Pas foto anak berwarna ukuran 3 X 4 (2 lembar) untuk anak yang berusia  5 Tahun Keatas.

 

Kartu Keluarga

Persyaratan Perubahan KK karena KK Hilang / Rusak sebagai berikut:

  1. Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
  2. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian.
  3. Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawainan untuk anggota keluarga yang sudah nenikah
  4. KK yang rusak / Foto copy KK yang hilang
  5. Foto copy dokumen pendukung Jika ada perubahan data misal : Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah, Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawainan, Akta Perceraian dll.

Persyaratan perubahan data KK sebagai berikut:

  1. Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
  2. KK Asli.
  3. Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawainan untuk anggota keluarga yang sudah nenikah.
  4. Foto copy dokumen pendukung Jika ada perubahan data misal : Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah, Akta Perceraian dll.

 

Perpindahan Keluar

Syarat untuk diupload

1. Formulir Surat Pindah

2. KTP Elektronik

3. Kartu Keluarga

Syarat saat Pengambilan

1. Dokumen yang diupload

2. Foto 4x6 4 lembar

 

Update Data

Bagi warga yang datanya tidak terbaca di instansi lain seperti BANK, BPJS, BPN dan lain-lain silahkan gunakan menu ini. Pastikan antara NIK KTP-el dengan NIK di Kartu Keluarga harus sama, yaitu menggunakan NIK KTP-el. Dokumen yg wajib diupload adalah KTP el dan Kartu Keluarga. Pastikan klik tombol kirim agar dapat kami proses.

 

Pelayanan Lainnya 

KUTIPAN II AKTA (Karena Hilang)

  1. Formulir Kutipan II (download)
  2. Fotokopi Akta yang hilang
  3. Surat kehilangan dari Kepolisian
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi KTP Pelapor
  6. Fotokopi kutipan akta nikah / buku nikah orang tua

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Jam Kerja Pemdes Kaligono

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:30:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Aparatur Desa

 Peta Wilayah Desa

 Intansi Terkait

        

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. H. Soephanto, No. 05, Kaligesing, Purworejo
Desa : Kaligono
Kecamatan : Kaligesing
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54175
Telepon :
Email : kaligono.kaligesing@purworejokab.go.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:37
    Kemarin:270
    Total Pengunjung:182.468
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.118.105.93
    Browser:Mozilla 5.0