Kaligono( SID) Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.
Jadi apa sih ketahanan pangan itu? Ketahanan pangan menurut Kepmen Nomor 82 Tahun 2022 tentang pedoman ketahanan pangan di desa adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya aman dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat.
Tujuan Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, Tujuan infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan, Tujuan Desa peduli lingkungan laut, Tujuan desa peduli lingkungan darat, Tujuan kemitraan untuk pembang desa dan tujuan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Diprioritaskan untuk satu pengembangan usaha pertanian perkebunan perhutanan peternakan dan atau perikanan, pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pengolahan pasca panen, pengembangan pertanian keluarga pekarangan Pangan Lestari hidroponik atau bioponik, pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian perkebunan perhutanan peternakan dan atau perikanan, pengembangan usaha atau unit usaha bumdes atau bumdes bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan atau hewani termasuk namun tidak terbatas pada penguatan atau penyertaan modal.
Berlokasi di lahan Lapangan Pasar Karangsari Desa Kaligono dilaksanakan penyaluran bantuan ketahanan pangan berupa Kambing Ras Kaligesing. Jenis kegiatan yang dipilih oleh Desa Kaligono merupakan salah satu contoh baik dalam penggunaan dana Desa untuk ketahanan pangan yaitu penyediaan gizi masyarakat sekaligus sebagai investasi desa jangka panjang. Pemilihan jenis belanja Desa yang berkualitas membutuhkan kreativitas dan inovasi baik aparat Desa maupun masyarakatnya sehingga dalam musyawarah Desa tercetus ide dan gagasan kegiatan penggunaan dana Desa yang inovatif untuk diusulkan dan ditetapkan dalam APBDes.
Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
"Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan ini perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri".